Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjelaskan bahwa lembaganya telah membuat rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di kala pandemik virus corona atau COVID-19. Ilham menjelaskan, hal itu penting untuk dilakukan karena pelaksanaan Pilkada erat dengan interaksi langsung dengan masyarakat.
"Misalnya saja verifikasi dukungan, karena harus diverifikasi faktual," ujarnya saat menjadi narasumber dalam webinar 'Pilkada di Tengah Pandemik COVID-19, Pilih Politik atau Kesehatan?' oleh IDN Times, Jumat (5/6).