Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat. (IDNTimes/Melani Putri)
Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengatakan, pendaftaran parpol peserta Pemilu bisa dilakukan pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di Kantor KPU RI. Khusus pada hari terakhir pendaftaran, tepatnya pada 14 Agustus 2022, pendaftaran bakal dibuka hingga jam 24.00.
Dia mengatakan, parpol masih bisa meng-input dan melengkapi data Sipol hingga hari terakhir tahapan pendaftaran, 14 Agustus 2022.
"Termasuk jamnya, yaitu tanggal 1-13, jam 08.00 sampai jam 16.00 sore. Terakhir, tanggal 14 sampai jam 24.00 malam bertempat di kantor KPU," ujar Hasyim.
Hasyim mengimbau agar parpol segera melengkapi data Sipol, mengingat tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu tinggal beberapa hari lagi.
"Jadi kalau melihat data itu, sekarang ini boleh dikatakan kurang lebih masih ada beberapa hari. Saya kira masih ada kesempatan bagi parpol untuk memenuhi syarat-syarat dokumen maupun data yang diunggah di Sipol," kata dia.