Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret calon legislatif (caleg) yang masih terdaftar sebagai pengurus partai politik (parpol). Caleg yang dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT) hari ini di antaranya Oesman Sapta Odang (OSO) dan Victor Juventus G May.
OSO dan Victor diketahui menjadi caleg tanpa mengundurkan diri dari pengurus parpol. Di mana, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Seperti diketahui, Oesman yang merupakan Ketua Umum Partai Hanura, mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Barat. Sedangkan, Victor Juventus G May maju sebagai calon anggota DPD Provinsi Papua Barat.
"Ada dua orang yang menjadi calon anggota DPD tetapi tidak mengundurkan diri dari parpol. Keduanya yakni Victor Juventus G May dari Papua Barat dan Pak Oesman Sapta," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Kamis (20/9).