Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menanggapi rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tercatat punya KTP Jakarta tapi tinggal di luar daerah.
Komisioner dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya memastikan, selama NIK warga yang bersangkutan tidak dicoret, mereka tetap bisa menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024.
Sementara, warga yang masih berdomisili di Jakarta tapi terdampak penonaktifan NIK masih bisa mengajukan penangguhan penonaktifan. Terkait bagaimana mekanismenya, KPU DKI Jakarta akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta (Disdukcapil).
"Dinonaktifkan ini kan ada dua ya. Apa benar-benar dia sudah pindah domisili, maka yang bersangkutan akan pindah KTP, keluar DKI, berarti kan tidak lagi menjadi pemilih DKI. Lalu kalau yang bersangkutan ternyata masih aktif dan dia mengajukan penangguhan penonaktifan, dia bisa aktif kembali," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).