Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Syarat Maju Pilkada Jakarta Jalur Perseorangan, Raih 618.968 Dukungan

Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan syarat yang harus dipenuhi bagi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.

"Menetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024 sebanyak 618.968 dukungan, dan sebaran minimal sebanyak 4 kabupaten/kota," bunyi poin kesatu keputusan tersebut.

1. Bakal calon dari jalur perseorangan harus serahkan syarat dukungan paling lambat 12 Mei

Tugu Monas (dok. pribadi/Fatma Roisatin Nadhiroh)

Komisioner dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyampaikan, para bakal calon perseorangan yang ingin maju di Pilkada DKI Jakarta bisa menyerahkan syarat dukungan paling lambat 12 Mei 2024.

"Dukungan ini dibuktikan dengan KTP dan formulir surat pernyataan dukungan yang itu nanti akan diunggah melalui aplikasi Silon oleh tim bakal paslon, yang nanti akan diserahkan di tanggal 8 sampai 12 Mei. (Khusus) 8 sampai 11 Mei, kami tunggu di jam kerja sampai 16.00, di tanggal 12 atau hari terakhir kami tunggu sampai pukul 23.59 WIB," ungkap Dody saat ditemui di Kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

2. Jumlah 618.968 dukungan merupakan hitungan 7,5 persen dari total DPT

Komisioner dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dody menjelaskan, syarat jumlah minimal dukungan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Khusus DKI Jakarta mengacu pada jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT), lebih dari 6-12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Jumlah DPT di Jakarta sendiri tercatat ada 8,2 juta.

"Jadi yang pertama (calon jalur perseorangan) harus dipenuhi dulu syarat dukungan minimal untuk di DKI Jakarta, karena jumlah DPT-nya 8,2 juta itu memerlukan dukungan 7,5 persen yaitu lebih kurang 618.968 dukungan yang harus tersebar di 4 kabupaten/kota," ungkap Dody.

3. KPU akan verifikasi administrasi dan faktual dukungan yang dikumpulkan

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPU DKI Jakarta menegaskan, sehari setelah menerima dukungan, akan langsung melakukan verifikasi administrasi.

"Tanggal 13 Mei kami akan lakukan verifikasi administrasi. Jadi kami akan cek terkait dukungannya maupun KTP-nya. Tentu kami pastikan pendukungnya memenuhi syarat. Salah satunya secara usia harus berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin, kemudian tidak menjadi anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa," tutur Dody.

Kemudian, KPU akan menetapkan apakah calon tersebut memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Setelah verifikasi administrasi, KPU juga akan melakukan verifikasi faktual. 

"Kami akan turun ke lapangan memastikan apakah benar pendukung tersebut memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon tersebut," imbuh Dody.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us