Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menghentikan penghitungan suara dengan metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Keputusan itu diambil KPU menyusul masalah yang muncul akibat pendataan pemilih yang sempat jadi sorotan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut, pihaknya sudah mengetahui ada cacat prosedur dalam data pemilih.

Dengan demikian, maka suara yang sebelumnya dihitung di Kuala Lumpur hanya mencakup para pemilih yang mencoblos via TPS.

"Untuk dua metode itu dihentikan dulu, tidak diikutkan karena ada temuan-temuan yang sesungguhnya KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi yang secara prosedural itu unprocedural," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

KPU juga akan menindaklanjuti usulan Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur. Namun, PSU yang akan dilakukan di Malaysia hanya menggunakan metode pos dan KSK.

“Nanti situasinya potensial untuk metode pos dan KSK di KL akan dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Hasyim.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta digelarnya pemungutan suara ulang untuk metode pos dan KSK di Kuala Lumpur.

Pemungutan suara ulang itu merupakan hasil rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) Kuala Lumpur, setelah menemukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

"Telah ditemukan peristiwa dugaan pelanggaran administratif pemilu yang kemudian Panwaslu Kuala Lumpur rekomendasi kepada PPLN Kuala Lumpur," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).

Selain itu, kata Bagja, pihaknya juga mendorong agar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur dilakukan dengan menggelar pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK terlebih dahulu.

"Rekomendasi pemungutan suara ulang untuk metode pos dan KSK. Serta tidak dihitungnya hasil pemungutan suara dengan metode pos dan KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur sejak tanggal 4 sampai 11 Februari 2024," ucap Bagja.

Kemudian, permasalahan yang terjadi lainnya yakni pencocokan dan penelitian (coklit) Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri (DP4LN) di Kuala Lumpur yang ternyata baru 12 persen. Kemudian juga terdapat 18 panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) fiktif karena ternyata tidak pernah berada di Kuala Lumpur.

"Rangkaian peristiwa pemutakhiran data pemilih tersebut membuat hasil pemungutan suara metode pos menjadi bermasalah akibat banyak pos yang tidak sampai kepada pemilih (return to sender/RTS)," kata Bagja.

Bagja menjelaskan, pihaknya mengalami kesulitan karena kasus tersebut berada di wilayah yang jadi yurisdiksinya Polisi Diraja Malaysia.

"Kami menyampaikan ke PPLN agar menaati rekomendasi," imbuh dia.

Editorial Team