Jakarta, IDN Times – Calon Presiden Joko 'Jokowi' Widodo saat ini masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Meskipun di satu sisi Jokowi juga akan disibukkan dengan agenda kampanye sebagai bagian dari proses pencalonan kembali pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, dia masih tetap menjalankan tugasnya sebagai presiden.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, penggunaan fasilitas kepresidenan oleh Jokowi di sela-sela melakukan kampanye masih diperbolehkan.
“Dalam pilpres, presiden yang menjadi calon presiden itu hak-haknya sebagai presiden tetap utuh apabila yang bersangkutan sedang melakukan kampanye. Fasilitas tersebut meliputi keamanan, kesehatan dan protokoler,” ujar Wahyu.