Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menanggapi peringatan keras terakhir dari DKPP terkait kasus Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan menetapkan hasil Pemilu 2024, Rabu (20/3/2024). Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, batas waktu penetapan hasil pemilu jatuh pada 20 Maret 2024. 

Penetapan hasil pemilu ini bertepatan dengan hari terakhir rekapitulasi suara tingkat nasional, yang masih menyisakan dua provinsi yakni Papua dan Papua Pegunungan.

1. Penetapan hasil Pemilu 2024 tunggu rekapitulasi seluruh provinsi

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan penetapan hasil Pemilu 2024 harus menunggu rampungnya rekapitulasi 38 provinsi.

Provinsi Papua dan Papua Pegunungan baru mengikuti rekapitulasi hari terakhir, karena jajaran komisioner KPUD dua provinsi tersebut, harus menuntaskan rekapitulasi suara tingkat provinsi untuk kemudian terbang ke Jakarta pada Selasa (19/3/2024) malam.

"Setelah semua provinsi selesai rekapitulasi (nasional di KPU RI), kemudian kita siapkan berita acara, dan nanti kita siapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional," kata Hasyim kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2024) malam.

2. KPU akan buat Surat Keputusan soal penetapan hasil Pemilu 2024

Editorial Team

Tonton lebih seru di