Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua KPU RI Hasyim Asya’ari menyatakan pihaknya masih melakukan harmonisasi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia kepala daerah. Hasyim mengatakan, harmonisasi masih dilakukan bersama pemerintah, dalam hal ini dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kemendagri, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dia mengatakan, proses harmonisasi sudah dilakukan sebanyak dua kali, tapi sampai hari ini belum selesai.

"Kan sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah," ujar Hasyim di Jakarta, dikutip Selasa  (11/6/2023).

1. KPU punya pandangan sendiri tanggapi putusan MA

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Hasyim menegaskan, KPU memiliki cara pandang sendiri menanggapi putusan MA terkait batas usia kepala daerah. Menurut Hasyim, bata usia calon kepala daerah yang ditetapkan saat penetapan calon lebih memiliki kepastian hukum.

Sebab, kerja KPU untuk Pilkada, disebutkannya, hanya terbatas hingga penetapan calon. Sementara, prosesnya disampaikan kepada Pemerintah pusat.

"Kalau pelantikan ini kan misalkan kapannya kan KPU belum tahu, karena begitu sudah pelantikan sebetulnya ranahnya sudah bukan ranah KPU lagi. Untuk Pilkada itu, KPU sampai dengan pada kegiatan penetapan calon terpilih. Setelah itu, kan prosesnya disampaikan pada pemerintah pusat,” lanjutnya.

2. DPR minta KPU konsultasi ke Komisi II respons putusan MA

Editorial Team

Tonton lebih seru di