KPU Punya Pandangan soal Putusan MA Terkait Batas Usia Kepala Daerah

Jakarta, IDN Times - Ketua KPU RI Hasyim Asya’ari menyatakan pihaknya masih melakukan harmonisasi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia kepala daerah. Hasyim mengatakan, harmonisasi masih dilakukan bersama pemerintah, dalam hal ini dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kemendagri, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dia mengatakan, proses harmonisasi sudah dilakukan sebanyak dua kali, tapi sampai hari ini belum selesai.
"Kan sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah," ujar Hasyim di Jakarta, dikutip Selasa (11/6/2023).
1. KPU punya pandangan sendiri tanggapi putusan MA
Hasyim menegaskan, KPU memiliki cara pandang sendiri menanggapi putusan MA terkait batas usia kepala daerah. Menurut Hasyim, bata usia calon kepala daerah yang ditetapkan saat penetapan calon lebih memiliki kepastian hukum.
Sebab, kerja KPU untuk Pilkada, disebutkannya, hanya terbatas hingga penetapan calon. Sementara, prosesnya disampaikan kepada Pemerintah pusat.
"Kalau pelantikan ini kan misalkan kapannya kan KPU belum tahu, karena begitu sudah pelantikan sebetulnya ranahnya sudah bukan ranah KPU lagi. Untuk Pilkada itu, KPU sampai dengan pada kegiatan penetapan calon terpilih. Setelah itu, kan prosesnya disampaikan pada pemerintah pusat,” lanjutnya.