Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Sebut 40 Persen Pj Kepala Daerah Tak Layak, Kemendagri Kehabisan Stok

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika melantik lima penjabat gubernur di kantor Kemendagri pada 17 Mei 2024. (Dokumentasi Puspen Kemendagri)
Intinya sih...
  • 40% Penjabat Kepala Daerah tidak layak menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI
  • Stok pejabat utama di Kemendagri habis, harus mengangkat dari kementerian lain yang tidak paham mengelola pemerintahan
  • Tito Karnavian diminta hati-hati dalam menunjuk Penjabat Kepala Daerah, perlu dilihat jejak rekam dan didampingi sekretaris daerah yang paham

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyoroti sejumlah pejabat kepala daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. Menurutnya, sebanyak 40 persen dari total Penjabat Kepala Daerah yang ada tidak layak untuk diangkat menjadi Penjabat Kepala Daerah. 

Hal tersebut disampaikan Junirmart Girsang dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di ruang Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

"Terus terang hasil dari bukan hanya pengamatan ya yang kami lihat dengar dan rasakan, hampir 40 persen para Pj ini memang tidak layak untuk menjadi Pj saudara menteri," kata Junirmart. 

1. DPR nilai Kemendagri sudah kehabisan stok Pj kepala daerah

Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Fenomena ini dipahami Junimart karena stok pejabat utama atau madya di Kementerian Dalam Negeri untuk diangkat menjadi Pj Kepala Daerah sudah habis sehingga terpaksa harus mengangkat dari kementerian lain yang tidak paham tentang bagaimana mengelola pemerintahan. 

"Kami pahami kenapa sampai demikian, terus terang mungkin stok di Kementerian Dalam Negeri sudah habis yang akhirnya mengambil dari Kementerian lain yang tidak paham tentang pola pikir dan mungkin mereka juga tidak paham tentang bagaimana tata kelola pemerintahan," kata dia.

Selain itu, Junimart juga meminta Tito Karnavian untuk tidak asal-asalan untuk menunjuk siapa Penjabat Kepala Daerah. Menurut dia, harus juga dilihat bagaimana jejak rekamnya. 

Menurut dia, pengangkatan pejabat sebagai Pj Kepala Daerah ini jangan hanya dilihat dari satu aspek saja, misalnya dia sudah memenuhi kriteria sebagai pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama. Menurutnya aspek ini bukan menjadi patokan utama yang harus dipegang oleh Kemendagri.

"Harus lihat juga bagaimana track record dari para Pj. Apakah dia mampu, apakah dia memang paham," katanya.

2. Pj Kepala Daerah harus didampingi sekda

Pelantikan lima Pj Gubernur di kantor Kemendagri pada Jumat, 17 Mei 2024. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Junimart menilai, para penjabat kepala daerah ini memang harus didampingi oleh sekretaris daerah (sekda) yang paham tentang azas-azas pemerintahan. 

Junimart mengaku pernah mendapat keluhan langsung dari penjabat kepala daerah di Papua karena merasa tidak mampu untuk mengelola pemerintahan tanpa ada bantuan sekda. 

"Memang Pj ini harus di back up dari sekda yang memang paham tentang asas-asa pemerintahan," kata dia.

"Waktu di Papua (ada) pengakuan dari PJ Gubernur, bapak hormat, kalau tidak ada sekda 'saya tidak bisa mengendalikan pemerintahan di sini'," ujar dia menirukan keluhan Pj Gubernur tersebut.

3. Pertanyakan kenapa Pj kepala daerah harus dirotasi

Rapat kerja Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri (15/5/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Tak hanya itu, Junimart juga mempertanyakan kenapa Kemendagri harus melakukan rotasi kepada sejumlah penjabat kepala daerah. Ia pun mempertimbangkan kenapa Kemendagri melakukan rotasi terhadap sejumlah Pj kepala daerah. 

Menurut dia, kebijakan ini harus dicermati oleh Kemendagri untuk dievaluasi supaya tidak ada anggapan langkah ini dilakukan karena dasar suka atau tidak suka. 

"Kok ada Pj Pj itu dirotasi kenapa tidak dikembalikan ke habitatnya misalnya, kenapa harus dirotasi, apa pertimbangannya?" kata dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
Dwifantya Aquina
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us