Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya agar calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan napi, tidak dicalonkan dalam Pileg 2019. Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meloloskan beberapa caleg eks napi.
KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) juga telah melakukan pertemuan mambahas masalah ini. Hasil pertemuan ketiga penyelenggara pemilu tersebut, salah satunya meminta partai politik agar menarik calon kadernya yang merupakan mantan napi. Sebab, pengajuan bakal caleg adalah kewenangan dari parpol.
“Ya pokoknya pengajuan bacaleg itu kan oleh parpol, pimpinan parpol sudah menandatangi pakta integritas,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (6/9).