Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Komisioner KPU RI Viryan Azis (urutan kedua dari kanan). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya agar calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan napi, tidak dicalonkan dalam Pileg 2019. Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meloloskan beberapa caleg eks napi. 

KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) juga telah melakukan pertemuan mambahas masalah ini. Hasil pertemuan ketiga penyelenggara pemilu tersebut, salah satunya meminta partai politik agar menarik calon kadernya yang merupakan mantan napi. Sebab, pengajuan bakal caleg adalah kewenangan dari parpol. 

“Ya pokoknya pengajuan bacaleg itu kan oleh parpol, pimpinan parpol sudah menandatangi pakta integritas,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (6/9).

1.KPU telah mengirim surat ke partai politik terkait caleg mantan napi

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Viryan mengatakan KPU telah menyurati pimpinan partai politik tekait dengan calon kadernya yang merupakan mantan napi. KPU juga mengapresiasi parpol di tingkat pusat, yang telah membersihkan calon kadernya dari mantan napi. Sehingga di dalam Daftar Calon Sementara (DSC) tidak ada yang merupakan mantan napi.

“Itu sudah clear, tidak ada. Sempat ada tapi sudah ditarik (caleg mantan napi),” kata dia.

2.Caleg mantan napi masih ada di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota

Editorial Team

Tonton lebih seru di