Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini sedang menyusun kebijakan ringkas atau brief policy terkait Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 yang meminta agar pemilu nasional dan lokal dipisah.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan, nantinya analisis tersebut akan diserahkan kepada DPR sebagai pembentuk undang-undang (UU). Kajian KPU ini berisi pandangan lembaga penyelenggara pemilu saat melaksanakan berbagai tahapan di lapangan.
"Kami sedang menyusun brief policy terkait dengan dari sisi penyelenggara itu kira-kira apa yang menjadi pengalaman untuk dapat kita sampaikan menjadi perbaikan," kata dia saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, dikutip Kamis (24/7/2025).