KPU: Kebutuhan Biaya PSU Imbas Putusan MK Rp486,3 Miliar

- KPU merinci anggaran PSU di 26 wilayah, mencapai Rp486.383.829.417,00.
- 24 wilayah harus menggelar PSU, satu wilayah rekapitulasi suara ulang, dan satu perbaikan keputusan KPU.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merinci jumlah kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 26 wilayah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU RI, Moch Afifuddin, memperkirakan jumlah kebutuhan anggaran untuk menggelar pemilu ulang di 26 wilayah itu sesuai putusan MK itu mencapai Rp486.383.829.417,00. Dari 26 wilayah ini, sebanyak 24 wilayah harus menggelar PSU, satu wilayah harus menggelar rekapitulasi suara ulang, dan satu perbaikan keputusan KPU.
Hal tersebut disampaikan Afifuddin dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
"Secara total bapak ibu dan pimpinan perkiraan kebutuhan itu di Rp486.383.829.417,00," kata dia.
1. Ada enam satuan kerja tak perlu tambahan anggaran

Afif menambahkan, dari 26 satuan kerja KPU yang memerlulan pelaksanaan PSU, ada sebanyak enam satuan kerja yang tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.
Kemudian, sebanyak 19 satker KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp373.718.5824.965,00.
"PSU di Kabupaten Jayapura tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi perbaikan SK," ujar dia.
2. Biaya PSU tanggung jawab APBD

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, anggaran pembiayaan PSU di 24 daerah sesuai putusan MK menjadi tanggung jawab masing-masing daerah yang diambil dari APBD mereka. Namun, anggaran PSU di 24 daerah itu bisa disuntik dari APBN bila dibutuhkan.
"Prinsip dasarnya putusan MK harus segera kita laksanakan karena jika tidak, bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi tapi pada sisi yang lain kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil pemilu," kata dia.
Ia berharap, pelaksanaan PSU dapat berjalan baik sesuai harapan dan tidak ada lagi gugatan-gugatan yang dilayangkan ke mahkamah.
"Mudah-mudahan pelaksaaan PSU baik sebagian maupun seluruhnya yang diputuskan oleh MK itu bisa berjalan dengan baik dan tidak ada lagi gugatan di dalamnya," kata dia.
3. Daftar 24 daerah diputuskan PSU

MK memerintahkan 24 daerah kembali menggelar PSU. Adapun perkara yang diputuskan untuk diadakan PSU adalah sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman;
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu;
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel;
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara;
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya;
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan,
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru;
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua;
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru;
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang;
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Serang;
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pesawaran;
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kutai Kartanegara;
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Sabang;
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kepulauan Talaud;
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Banggai;
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Gorontalo Utara;
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bungo;
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bengkulu Selatan;
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Palopo;
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Parigi Moutong;
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Siak;
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pulau Taliabu.