Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kronologi Eks Kadis LH DKI Tersangka Pengelolaan TPST Bantargebang
Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (IDN Times/Imam Faishal)
  • KLH menetapkan eks Kadis LH DKI, Asep Kuswanto, sebagai tersangka kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang akibat pelanggaran prosedur dan ketentuan lingkungan.
  • Sebelum penetapan tersangka, KLH telah menjatuhkan sanksi administratif dan melakukan pengawasan berulang karena TPST Bantargebang dinilai tidak taat terhadap peringatan serta kewajiban perbaikan pengelolaan sampah.
  • Meskipun sudah berstatus tersangka, Asep Kuswanto tidak ditahan sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pencemaran lingkungan di TPST Bantargebang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
31 Desember 2024

KLH menerbitkan SK sanksi administrasi Nomor 13646 Tahun 2024 terkait pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

12 April 2025

KLH melakukan pengawasan sanksi administrasi pertama dan hasilnya menunjukkan TPST Bantargebang tidak taat.

22 April 2025

KLH mengirim surat peringatan kepada pengelola TPST Bantargebang agar memperbaiki pengelolaan sampah.

9 Mei 2025

KLH kembali melakukan pengawasan kedua dan menemukan bahwa TPST Bantargebang tetap tidak taat terhadap sanksi administrasi.

November hingga Desember 2025

Terjadi beberapa peristiwa longsor sampah di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang.

Maret 2026

Peristiwa longsor kembali terjadi di TPST Bantargebang yang juga menyebabkan korban jiwa.

Maret hingga April 2026

Penyidik Mabes Polri dan Gakkum KLH memeriksa saksi-saksi dari dinas terkait dan para ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.

21 April 2026

KLH menetapkan Asep Kuswanto sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan di TPST Bantargebang setelah koordinasi dengan Korwas PPNS dan Kejaksaan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.
  • Who?
    Asep Kuswanto sebagai tersangka, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Penegakan Hukum Rizal Irawan, serta penyidik Mabes Polri dan Gakkum LH terlibat dalam proses penyelidikan.
  • Where?
    Kasus ini terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • When?
    Penetapan tersangka dilakukan pada 21 April 2026 setelah serangkaian peristiwa longsor sampah antara November 2025 hingga Maret 2026.
  • Why?
    Asep Kuswanto diduga bertanggung jawab atas pengelolaan sampah yang tidak sesuai prosedur sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan dan korban jiwa.
  • How?
    Kementerian Lingkungan Hidup melakukan sanksi administratif sejak Desember 2024, pengawasan berulang pada April dan Mei 2025, hingga akhirnya menetapkan Asep sebagai tersangka setelah koordinasi dengan Kejaksaan dan Korwas PPNS.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Pak Asep, dulu kerja ngurus sampah di Jakarta. Tempat sampah besar di Bantargebang katanya dikelola tidak benar, terus ada longsor sampah dan tujuh orang meninggal. Polisi dan petugas lingkungan periksa banyak orang. Sekarang Pak Asep jadi tersangka, tapi dia belum ditahan dan penyelidikan masih jalan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas LH DKI menunjukkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten. Melalui tahapan sanksi administratif, peringatan, hingga penyelidikan bersama aparat penegak hukum, proses ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan standar pengelolaan lingkungan dan memastikan akuntabilitas atas pelanggaran yang terjadi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemprov DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjadi tersangka atas kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi yang menewaskan 7 orang tewas.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan, mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah penindakan seperti sanksi administratif, pengawasan ketaatan, serta pembinaan sebelum menetapkan Asep menjadi tersangka.

Penindakan itu dilakukan lantaran pengelolaan sampah di TPST Bantargebang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Kita dimulai dari 31 Desember 2024, adanya SK sanksi administrasi tanggal 31 Desember Nomor 13646 Tahun 2024. Kemudian di 12 April 2025 dilakukan pengawasan sanksi administrasi kesatu dengan hasil tidak taat," kata dia, Selasa (21/4/2026).

1. Meminta TPST Bantargebang perbaiki pengelolaan sampah

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan. (IDN Times/Imam Faishal)

Rizal mengatakan, setelah hasil pengawasan pertama menyatakan pengelola TPST Bantargebang tidak taat, KLH langsung mengirimkan surat peringatan pada 22 April 2025.

"Kemudian kita kasih waktu untuk perbaikan, kita cek lagi apakah sudah taat atau belum dengan surat peringatan yang pertama tadi," kata dia.

Namun, lanjut Rizal, hingga 9 Mei 2025, pihaknya menemukan bahwa TPST Bantargebang tetap tidak taat saat KLH melakukan pengawasan terhadap sanksi administrasi yang kedua.

2. Terjadi sejumlah peristiwa hingga tewaskan 7 orang

Jasad korban TPST Bantargebang ditemukan tewas. (IDN Times/Imam Faishal)

Rizal juga mengatakan, dalam proses pemberian sanksi, terdapat sejumlah peristiwa longsor sampah hingga mengakibatkan tujuh orang tewas. Peristiwa itu terjadi pada November hingga Desember 2025 dan Maret 2026.

Pada Maret hingga April 2026, penyidik dari Mabes Polri dan Gakum lH melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi mulai dari dinas terkait hingga para ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.

Hasilnya, penyidik meyakini bahwa Asep Kuswanto dinyatakan bersalah atas pencemaran lingkungan hingga menyebabkan orang tewas di TPST Bantargebang.

"Kemudian di 21 April 2026 penyampaian penetapan tersangka kepada tersangka (AK) dan itu merupakan hasil koordinasi kami, ekspos kami atau pun gelar perkara di Korwas PPNS maupun juga di Kejaksaan," ujar dia.

3. Tersangka tidak dilakukan penahanan

Proses pencarian korban longsor sampah di TPST Bantargebang. (IDN Times/Imam Faishal)

Meski telah ditetapkan tersangka, kata Rizal, Asep Kuswanto tidak ditahan. Rizal mengatakan, masih melakukan sejumlah penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidak pihak lain yang terlibat dalam pencemaran lingkungan di TPST Bantargebang.

"Untuk penahanan, kami tidak lakukan penahanan, tapi proses tetap berjalan," kata dia.

Editorial Team