Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemprov DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjadi tersangka atas kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi yang menewaskan 7 orang tewas.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan, mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah penindakan seperti sanksi administratif, pengawasan ketaatan, serta pembinaan sebelum menetapkan Asep menjadi tersangka.
Penindakan itu dilakukan lantaran pengelolaan sampah di TPST Bantargebang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Kita dimulai dari 31 Desember 2024, adanya SK sanksi administrasi tanggal 31 Desember Nomor 13646 Tahun 2024. Kemudian di 12 April 2025 dilakukan pengawasan sanksi administrasi kesatu dengan hasil tidak taat," kata dia, Selasa (21/4/2026).
