Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri LH: Bantargebang Tak Boleh Terima Sampah Organik-Anorganik!

Menteri LH: Bantargebang Tak Boleh Terima Sampah Organik-Anorganik!
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemprov DKI Jakarta segera melarang TPST Bantargebang menerima sampah organik dan anorganik demi perbaikan sistem pengelolaan sampah.
  • Permintaan ini muncul setelah insiden longsor di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang, dengan pihak pengelola diminta bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut.
  • Kebijakan penghentian penerimaan sampah di Bantargebang juga menjadi bagian dari target nasional untuk mengakhiri praktik open dumping pada tahun 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta segera mengeluarkan kebijakan yang mengatur agar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang tidak lagi menerima sampah organik dan anorganik dalam waktu dekat. Hanif mengatakan telah menyampaikan hal tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

"Saya sudah meminta itu kepada Gubernur DKI Jakarta, bahwa paling tidak dalam waktu segera Bantargebang tidak boleh menerima organik dan anorganik yang dipergunakan di sana," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, melansir ANTARA, Selasa (14/4/2026).

Hanif menyampaikan hal tersebut menanggapi terkait kasus sampah longsor yang menewaskan hingga tujuh orang di TPST tersebut, yang saat ini sudah ditetapkan tersangkanya.

"Sebenarnya sudah (ada tersangka) mungkin minggu depan ya (diumumkan). Saat ini, kita sedang menunggu kelengkapan prosesnya. Sudah ada tersangkanya, minggu depan mungkin," ujarnya.

Ia menegaskan pengelola TPST Bantargebang harus bertanggung jawab penuh terhadap kasus tersebut.

Selain itu kebijakan agar TPST Bantargebang tidak menerima sampah organik maupun anorganik merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan target nasional agar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terbuka atau open dumping untuk diakhiri pada 2026.

"Jadi mungkin langkah-langkahnya itu. Nanti mungkin di Bantargebang ada pengacauan sedikit, karena volumenya cukup besar ya, risikonya sangat tinggi," tuturnya.

Sebelumnya, Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia juga meminta Pemprov DKI Jakarta agar menyusun peta jalan (roadmap) pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran setiap program.

"Jakarta tidak bisa terus dikelola dengan cara lama. Perlu perubahan paradigma dari sekadar mengejar proyek menjadi penyelamatan lingkungan yang nyata dan terukur," kata Ketua FAKTA Indonesia Ari Subagio Wibowo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More