Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga memerkosa anak berusia enam tahun di sebuah hotel di Kupang pada Juni 2024.
  • Pihak kepolisian telah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus ini, termasuk mucikari yang menyediakan korban kepada AKBP Fajar.

Jakarta, IDN Times -  Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang menyelidiki kasus pemerkosaan oleh Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman terhadap seorang anak berusia enam tahun.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan, dalam penyelidikan ini pihaknya sudah memeriksa saksi.

"Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa," kata Patar Silalahi, Rabu (12/3/2025).

Lalu bagaimana kronologi Kapolres Ngada memperkosa anak umur 6 tahun di Hotel Kupang?

1. Terjadi di Kupang pada Juni 2024

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)

Patar menjelaskan kronologi Kapolres Ngada perkosa anak 6 tahun terjadi di sebuah hotel di Kupang pada Juni 2024. AKBP Fajar mendapatkan anak tersebut dari seorang perempuan berinisial F yang berperan sebagai mucikari.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada 11 Juni 2024," ujar dia.

2. AKBP Fajar pesan hotel dengan bukti reservasi pakai SIM

Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah mendapatkan anak tersebut, AKBP Fajar kemudian memesan hotel. Hal itu terbukti dari bukti Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama AKBP Fajar di resepsionis.

"Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," ujar Patar.

3. Kapolres Ngada bayar Rp 3 juta ke mucikari

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah kejadian tersebut, AKBP Fajar membayar F Rp3 juta karena sudah berhasil membawa korban. Dalam kasus ini, polisi memastikan, terdapat satu korban anak.

"Korban hanya satu orang berusia enam tahun," kata Patar.

Sementara terkait video yang disebut disebar ke situs porno Australia, Patar mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri yang sebelumnya menerima video tersebut dari Australian Federal Police (AFP).

Editorial Team