Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
 Kronologi Kasus Alumni LPDP, Bangga Anaknya WNA sampai Di-blacklist
Dwi Sasetyaningtyas selaku founder Sustaination menjadi pembicara dalam seminar "Unearth Real Talks: Women in Enviromental Acts di 1/15 Coffee, Jakarta Selatan. 7 Maret. IDN Times/Anjani Eka
  • Video Tyas yang bangga anaknya menjadi WNA viral dan menuai kritik, memicu sorotan terhadap dirinya serta suaminya, Arya Iwantoro, sesama alumni penerima beasiswa LPDP.
  • LPDP menyatakan akan menyelidiki dugaan Arya belum menuntaskan masa pengabdian di Indonesia, sementara Tyas telah menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya di media sosial.
  • Menkeu Purbaya memastikan Arya mengembalikan dana beasiswa beserta bunga dan menegaskan keduanya akan diblacklist dari seluruh instansi pemerintahan sebagai bentuk penegakan aturan LPDP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Nama Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pasangan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ini menuai kontroversi setelah video Tyas yang mengungkapkan kebanggaan karena anaknya menjadi warga negara asing (WNA) viral.

Polemik semakin memanas ketika suami Tyas, Arya diduga belum menyelesaikan masa pengabdian LPDP. Hal ini menuai beragam komentar dari warganet, LPDP-pun memberikan pernyataan akan menyelidiki kasus ini secara internal.

Sementara, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Arya telah sepakat mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya dan menyatakan keduanya akan di-blacklist dari instansi pemerintahan.

Berikut merupakan kronologi lengkap kasus Arya dan Tyas dari bangga menyebut anak sebagai WNA sampai berujung diblacklist dari instansi pemerintah!

1. Awal mula postingan yang diunggah Tyas

Dwi Sasetyaningtyas mengunggah video membuka paket berisi paspor dan dokumen kewarganegaraan anak keduanya di instagram @sestyaningtyas (dok. Instagram/@sasetyaningtyas)

Polemik ini berawal dari Tyas yang mengunggah video di akun instagram @sasetyaningtyas pada Sabtu, 14 Februari 2026 mendapat banyak sorotan dari masyarakat. Di dalam video tersebut terlihat Tyas membuka paket berisi paspor dan dokumen kewarganegaraan yang menyatakan anaknya yang kedua sudah diterima menjadi warga negara Inggris.

“Aku tahu dunia terlihat gak adil. Tapi cukup aku saja yang WNI (warga negara Indonesia), anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ucapnya di dalam video.

Polemik berlanjut ketika Tyas kembali menanggapi komentar warganet mengenai videonya tersebut. Beberapa akun di kolom komentar miliknya menyayangkan sikap arogannya ketika menanggapi berbagai komentar dari warganet.

Salah satu warganet dengan akun instagram @valen********** pun ikut berkomentar, “Minta maaf aja ngapasih kebanyakan alasan. Udah pakai duit negara untuk kepentingan diri sendiri,” tulisnya.

Komentar tersebut kemudian ditanggapi oleh Tyas beberapa saat kemudian dengan tulisan, “Bagian mana saya pakai uang rakyat untuk kepentingan pribadi? Kalau gak ada bukti namanya fitnah. Udah saya data orang-orang yang fitnah ini, nama kamu mau dimasukin juga?” tulis Tyas.

2. Tyas mengunggah surat permintaan maaf di Instagram

Pernyataan permohonan maaf yang diunggah oleh Tyas di akun instagram @sasetyaningtyas (dok. Instagram/@sasetyaningtyas)

Pada Kamis (19/2/2026), Tyas akhirnya mengunggah surat permohonan maaf di akun media sosialnya. Di dalam postingan tersebut, Tyas mengaku pernyataan yang dia lontarkan di video sebelumnya lahir dari rasa kecewa, lelah, dan frustasi pribadi dirinya sebagai warga negara Indonesia (WNI) terhadap berbagai kondisi yang dia rasakan.

Meski demikian, dia mengatakan telah menyesali pernyataannya yang dianggap melukai perasaan banyak orang terkait identitas kebangsaan.

"Saya menyadari bahwa kekecewaan tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang berpotensi melukai perasaan banyak orang, terlebih berkaitan dengan identitas kebangsaan yang kita junjung bersama," tulis Tyas.

3. Polemik tak berhenti, warganet mulai kulik keluarga Tyas

Instagram.com/sasetyaningtyas

Meski Tyas sudah meminta maaf, polemik tak kunjung berhenti. Warganet kemudian menyoroti kembali sebuah video yang pernah diunggah oleh Tyas di akun Instagram-nya. Di dalam video tersebut, Tyas mengaku bahwa keluarga dia dan suaminya bukan berasal dari orang-orang yang mampu secara ekonomi.

“Kami berdua tidak datang dari latar belakang keluarga dengan privilege punya banyak uang, tapi kami sangat beruntung,” kata dia di dalam video.

Kemudian, warganet mulai mengulik keluarga dari Tyas, yaitu suaminya Arya Iwantoro. Didapati Arya juga merupakan alumni LPDP sepertinya, mereka berdua mengenyam pendidikan di Utrecht University.

Diketahui, Arya  melaksanakan studi S2 atau magister sampai PhD menggunakan beasiswa LPDP di Utrecht University dari tahun 2014-2016 dan dilanjutkan kembali dari tahun 2017-2022. Per Januari 2025, dia bekerja sebagai Research Consultant di University of Plymouth, Inggris. Berbasis di Plymouth, Inggris, posisi ini dia emban hingga saat ini.

Hal ini sempat diungkapkan oleh seorang influencer bernama Bima Yudho di postingan yang diunggahnya di akun sosial media TikTok pada Jumat (20/2/2026). Di dalam video tersebut, Bima mengungkapkan aturan LPDP yang memperbolehkan alumni LPDP untuk bisa berkerja di luar negeri, namun suami Tyas yakni Arya ternyata bekerja di Inggris lebih dari dua tahun lamanya.

“Dia malah melanjutkan kontrak menjadi senior research consultant, kabur ni dia,” kata Bima di dalam video.

Selain itu, didapati bukti bahwasanya ayah kandung dari suami Tyas merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro.

4. LPDP sebut akan dalami kasus Arya secara internal

ilustrasi LPDP (lpdp.kemenkeu.go.id)

Menanggapi polemik yang semakin memanas, LPDP akhirnya angkat bicara melalui pernyataan resmi di akun media sosialnya pada Sabtu (21/2/2026). Dalam keterangan tersebut, LPDP menegaskan bahwa Tyas telah menyelesaikan masa pengabdiannya dan komunikasi tetap berjalan baik. Namun untuk suaminya, LPDP akan melakukan pendalaman secara internal.

"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," jelas LPDP dalam pernyataannya.

5. Menkeu Purbaya sebut Arya akan kembalikan dana beasiswa beserta bunganya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan)

Kemudian pada Senin (23/2/2026), Purbaya mengatakan akan memastikan alumni penerima beasiswa LPDP, yakni Tyas, yang menurutnya menghina Indonesia lewat unggahannya di media sosial wajib mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterima, berikut bunganya.

Purbaya menegaskan, proses penegakan aturan tetap berjalan. Ia menyebut telah berkoordinasi dengan Direktur Utama LPDP dan pihak terkait serta yang bersangkutan disebut telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana.

"Tadi sudah bicara dengan dia ke Dirut LPDP, tadi sudah bicara dengan suami terkait dan sepertinya dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang pakai LPDP, termasuk bunganya. Kalau uang saya taruh di bank ada bunga juga kan,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa.

6. Arya dan Tyas masuk daftar hitam pemerintah Indonesia

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Konferensi Pers APBN KiTa edisi Januari. (IDN Times/Triyan)

Tak hanya itu, Purbaya juga menyebut akan memasukkan Tyas dan Arya ke dalam daftar hitam (blacklist) yang membuat mereka tidak dapat bekerja di instansi pemerintahan.

"Saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan dan gak akan bisa masuk. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2026, Senin (23/2/2026).

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan aturan yang telah diatur dalam ketentuan LPDP. Purbaya menegaskan pemerintah akan meminta yang bersangkutan menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.

“Hal seperti itu yang kami sesalkan. Jadi kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP, sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya,” kata dia.

Editorial Team