LPDP Tindak 44 Awardee Tak Penuhi Kewajiban, 8 Dijatuhi Sanksi

- LPDP menemukan 44 penerima beasiswa tidak memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia, dengan delapan orang sudah dijatuhi sanksi dan 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
- Data pelanggaran diperoleh dari pencocokan data imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial, namun setiap kasus tetap diteliti secara objektif sesuai ketentuan LPDP.
- Penerima beasiswa yang melanggar wajib mengembalikan dana beserta bunga dan berisiko masuk daftar hitam program pemerintah agar dana publik dimanfaatkan optimal bagi negara.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengungkap sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia. Dari jumlah tersebut, delapan orang telah dijatuhi sanksi, sementara 36 lainnya masih dalam proses penanganan.
Direktur LPDP Sudarto mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pascastudi.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee. Dari jumlah tersebut, yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian dana ada 8 orang, dan 36 lainnya masih dalam proses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
1. Tindakan alumni penerima beasiswa tak cerminkan nilai integritas

Sudarto menyayangkan munculnya isu tersebut, yang dipicu oleh perilaku salah satu alumni LPDP. Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan kebangsaan yang selalu ditanamkan kepada para penerima beasiswa.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang alumni beasiswa LPDP berinisial DS, yang mengunggah pernyataan kontroversial terkait status kewarganegaraan anaknya.
Dalam video tersebut, DS mengatakan, “I know the world seems unfair. Tapi cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.”
Pernyataan itu pun memicu kemarahan warganet. Pasalnya, DS bersama suaminya, diketahui merupakan penerima beasiswa LPDP yang dananya bersumber dari anggaran negara.
2. Data awardee diperoleh dari data perlintasan keimigrasian

Menurut dia, data awardee yang tidak menjalankan kewajiban diperoleh dari hasil pencocokan data perlintasan keimigrasian yang diakses dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran melalui media sosial.
Namun demikian, tidak seluruh nama yang terdata otomatis dinyatakan melanggar. Sudarto menjelaskan, terdapat penerima beasiswa yang masih dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, sesuai ketentuan dalam buku pedoman penerima beasiswa. Ada pula yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapatkan penugasan resmi dari instansi tempat bekerja.
"Jadi tentu LPDP terus melakukan pengawasan tersebut dan setiap kasus, kami akan proses secara objektif dan proporsional," ujarnya.
3. Proses pengawasan tetap dilakukan agar dana LPDP dimanfaatkan maksimal

Menurutnya, proses pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan dana publik yang dikelola memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.
Adapun sanksi bagi penerima beasiswa yang terbukti melanggar kewajiban berupa pengembalian dana beasiswa beserta bunga. Selain itu, yang bersangkutan juga akan dikenakan pemblokiran (blacklist) untuk mengikuti program pemerintah selanjutnya.
“Seluruh awardee memahami ketentuan ini karena tertuang dalam buku pedoman dan perjanjian yang telah ditandatangani,” tegasnya.


















