Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah Ade terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Selain Ade, KPK juga menetapkan H.M. Kunang selaku Kepala Desa Sukadamai sekaligus ayah Ade Kuswara, serta Sarjan selaku pihak swasta.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025) pagi.
Asep memaparkan kronologi kasus suap ini. Ade Kuswara langsung menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga penyedia paket proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi, begitu dilantik sebagai bupati. Dari komunikasi tersebut, Ade rutin meminta 'ijon' proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya dan pihak lainnya.
"Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ujarnya.
Selain itu, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan uang senilai Rp4,7 miliar dari berbagai pihak. KPK pun menyita uang tunai senilai Rp200 juta dalam operasi tangkap tangan. Uang itu disita dari rumah Ade.
"Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara," jelas Asep.
Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kronologi Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Bersama Ayahnya

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Bupati Bekasi Tersangka KPK, Begini Kata Wali Kota Tri Adhianto20 Des 2025, 07:59 WIB
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Related Article
Mau Rumah Bebas Serangga? Coba 6 Tanaman Ini di Dalam Ruangan23 Agu 2026, 23:20 WIB
4 Tanda Anak Sebenarnya Bukan Nakal, Tapi Sedang Butuh Perhatian!23 Agu 2026, 23:10 WIB
7 Trik Menata Dapur Kecil agar Terlihat Lebih Luas23 Agu 2026, 23:07 WIB
4 Remaja Terseret Ombak di Pantai Tuturuga Minahasa, 3 Meninggal Dunia23 Agu 2026, 23:06 WIB
Zulhas Minta Anggota Dewan-Menteri dari PAN Dipotong Gaji Bantu Warga23 Agu 2026, 22:32 WIB
Harga Daging Ayam Naik, Ekonom Prediksi Berpotensi Sumbang Inflasi23 Agu 2026, 22:08 WIB
Gerakan Pemuda Al Washliyah Jakarta Tolak Provokasi Jelang Demo 27 Agustus23 Agu 2026, 21:37 WIB
5 Pola Pikir yang Harus Diubah Agar Lebih Produktif di Tempat Kerja23 Agu 2026, 21:30 WIB
Gereja BNKP Resort 42 Tanjung Anom Ditahbiskan, Target Mandiri 5 Tahun23 Agu 2026, 21:29 WIB
10 Tanaman Hias untuk Kamar dan Meja Belajar, Estetik dan Menenangkan!23 Agu 2026, 21:23 WIB
5 Tanaman Hias Gantung yang Cocok untuk Hunian Minimalis, Pilih Mana?23 Agu 2026, 21:19 WIB
9 Tanaman Indoor yang Bisa Memperbanyak Diri dengan Tunas, Anti Repot!23 Agu 2026, 21:15 WIB
5 Alasan Emosional di Balik Ghosting, Gak Selalu Karena Gak Sayang23 Agu 2026, 21:10 WIB
Update: Korban Jiwa Gempa NTT Tambah Jadi 91 Orang, 161.084 Mengungsi23 Agu 2026, 21:09 WIB
7 Tanaman Tropis yang Bikin Balkon Kecil Terasa Asri dan Menawan23 Agu 2026, 21:07 WIB
Mulai Toxic! Ini 4 Tanda Kamu Harus Meninggalkan Game Favoritmu23 Agu 2026, 21:05 WIB
Menhut Minta Seluruh Dirjen Kemenhut Tak Hanya Jadi Penonton Karhutla23 Agu 2026, 21:03 WIB
100 Pelari Ikuti Run for Orangutans di Orangutan Festival 202623 Agu 2026, 20:53 WIB
Asap Karhutla Diprotes Malaysia-Singapura, BNPB Singgung Tak Saling Salahkan23 Agu 2026, 20:43 WIB
Satpol PP Tertibkan Lagi Pedagang Sepanjang Jalan Raya Bandung-Subang23 Agu 2026, 20:31 WIB