Jakarta, IDN Times – Dunia peradilan kembali tercoreng. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam tadi sekitar 11.30 WIB, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Minggu (13/4/2025) malam.
Tiga hakim tersangka itu adalah Hakim Ketua, Djuyamto (DJU) dengan hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin (AGB) dan Ali Muhtarom (AM).
Berikut kronologi kasus korupsi minyak goreng dengan menyuap hakim agar mendapatkan vonis lepas!