Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kronologi Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
  • Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025 setelah menemukan bukti kuat dari penyidikan.
  • Kasus bermula dari sengketa perhitungan PNBP antara PT TSHI dan Kemenhut, di mana Hery diduga membantu perusahaan dengan dalih pemeriksaan atas pengaduan masyarakat.
  • Hery disebut menerima kesepakatan Rp1,5 miliar untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman agar menguntungkan PT TSHI dan menekan kebijakan denda dari Kemenhut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2013–2025

Periode kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang menjadi objek perkara korupsi.

tahun 2021–2026

Hery Susanto menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman dan mulai berhubungan dengan pemilik PT TSHI terkait permasalahan PNBP Kementerian Kehutanan.

April 2025

Hery bertemu dengan LKM dan LO dari PT TSHI di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur untuk membahas kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP IPPKH, disertai kesepakatan pemberian uang Rp1,5 miliar.

16 April 2026

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang nikel setelah memperoleh bukti melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di Jakarta.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
  • Who?
    Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman RI, pihak PT TSHI termasuk LD, LKM, dan LO, serta penyidik Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Syarief Sulaeman Nahdi.
  • Where?
    Penyidikan dilakukan di Jakarta dengan lokasi pertemuan antara Hery dan pihak PT TSHI berlangsung di Kantor Ombudsman serta Hotel Borobudur.
  • When?
    Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis, 16 April 2026. Pertemuan-pertemuan terkait kasus ini terjadi sekitar April 2025.
  • Why?
    Kasus bermula dari keberatan PT TSHI terhadap perhitungan pendapatan negara bukan pajak oleh Kementerian Kehutanan yang kemudian dimanfaatkan untuk mengatur hasil pemeriksaan agar menguntungkan perusahaan tersebut.
  • How?
    Melalui pemeriksaan seolah berasal dari pengaduan masyarakat, Hery diduga mengatur laporan Ombudsman dan menerima kesepakatan pemberian uang Rp1,5 miliar untuk memengaruhi kebijakan Kemenhut terkait pembayaran denda PT TSH
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Pak Hery, dia kerja di Ombudsman. Katanya dia bantu orang dari perusahaan tambang nikel supaya tidak bayar denda ke pemerintah. Tapi caranya salah dan ada uang yang dijanjikan buat dia. Sekarang jaksa bilang Pak Hery jadi tersangka dan sedang diselidiki sama petugas hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penetapan tersangka terhadap Ketua Ombudsman oleh Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan aktif dan transparan. Melalui pemeriksaan saksi serta penggeledahan di berbagai lokasi, aparat penegak hukum tampak berupaya memastikan setiap dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan nikel ditangani secara serius, sehingga akuntabilitas lembaga publik tetap terjaga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta,“ kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Kamis (16/4/2026).

Lalu bagaimana kronologi kasus yang menjerat Hery Susanto?

Kasus ini berawal ketika PT Toshida indonesia (TSHI) memiliki permasalahan perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Oleh karena itu, PT TSHI keberatan untuk melakukan pembayaran.

Pemilik PT TSHI berinisial LD mencari jalan keluar dan bertemu dengan Hery yang saat itu masih menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026. Hery menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat.

“Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut tersebut, HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru,” ujar Syarief.

Oleh karena itu, Ombudsman mengoreksi kebijakan Kemenhut dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.

Selanjutnya, Hery bertemu dengan pihak dari PT TSHI berinisial LKM dan LO di Kantor Ombudsman dan di Hotel Borobudur pada April 2025. Dalam pertemuan itu, keduanya meminta Hery untuk menyatakan adanya kesalahan administrasi dalam dalam proses perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Kemenhut.

“Dengan kesepakatan SHS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar,” kata Syarief.

Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kemenhut selesai, Hery memerintahkan LKM menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO. Hery juga memerintahkan LKM untuk menyampaikan pesan bahwa putusan hasil pemeriksaan akan sesuai harapan LO untuk mengintervensi Kemenhut sehingga menguntungkan PT TSHI.

Editorial Team