Jakarta, IDN Times - Pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo akhirnya bisa menarik nafas lega karena pada Selasa, (18/1/2022) DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU. Prosesnya yang kilat di tengah pandemik COVID-19, seolah mengingatkan publik pada pengesahan RUU Cipta Kerja.
Pengesahan RUU IKN dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani. "Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada anggota dewan yang ikut dalam rapat paripurna pada hari ini.
"Setuju!" ujar anggota parlemen yang hadir.
Puan menyebut pengesahan RUU IKN yang terkesan ngebut itu diklaim dihadiri oleh anggota DPR dengan jumlah yang kuorum. Berdasarkan data Sekretariat Jenderal DPR yang dibacakan oleh Puan, jumlah anggota DPR yang hadir secara fisik mencapai 77 orang.
"Sebanyak 190 anggota hadir secara virtual dan beberapa orang izin. Sehingga, jumlahnya mencapai 305 orang. Maka, kuorum sudah tercapai," kata dia lagi.
UU IKN akan menjadi payung hukum atas semua aktivitas pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Menilik ke belakang, rencana pemindahan ibu kota ke lokasi baru secara resmi disampaikan oleh Jokowi dalam pidato tahunan di gedung DPR Senayan pada 16 Agustus 2019. Kini, nyaris 3 tahun kemudian, proses pemindahan ibu kota pelan-pelan menjadi kenyataan.
Bagaimana kronologi awal rencana pemindahan ibu kota negara hingga UU nya disahkan dalam waktu kilat? Sementara, ada RUU lainnya yang dinilai lebih mendesak tetapi tak kunjung disahkan.