Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Desain final Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Jakarta, IDN Times - Pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo akhirnya bisa menarik nafas lega karena pada Selasa, (18/1/2022) DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU. Prosesnya yang kilat di tengah pandemik COVID-19, seolah mengingatkan publik pada pengesahan RUU Cipta Kerja. 

Pengesahan RUU IKN dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani. "Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada anggota dewan yang ikut dalam rapat paripurna pada hari ini. 

"Setuju!" ujar anggota parlemen yang hadir. 

Puan menyebut pengesahan RUU IKN yang terkesan ngebut itu diklaim dihadiri oleh anggota DPR dengan jumlah yang kuorum. Berdasarkan data Sekretariat Jenderal DPR yang dibacakan oleh Puan, jumlah anggota DPR yang hadir secara fisik mencapai 77 orang. 

"Sebanyak 190 anggota hadir secara virtual dan beberapa orang izin. Sehingga, jumlahnya mencapai 305 orang. Maka, kuorum sudah tercapai," kata dia lagi. 

UU IKN akan menjadi payung hukum atas semua aktivitas pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Menilik ke belakang, rencana pemindahan ibu kota ke lokasi baru secara resmi disampaikan oleh Jokowi dalam pidato tahunan di gedung DPR Senayan pada 16 Agustus 2019. Kini, nyaris 3 tahun kemudian, proses pemindahan ibu kota pelan-pelan menjadi kenyataan. 

Bagaimana kronologi awal rencana pemindahan ibu kota negara hingga UU nya disahkan dalam waktu kilat? Sementara, ada RUU lainnya yang dinilai lebih mendesak tetapi tak kunjung disahkan. 

1. 8 Mei 2019: Jokowi mulai berkunjung ke lokasi calon ibu kota di Kalimantan

Menhan Prabowo ketika mendampingi Presiden Jokowi kunker ke Kalimantan Timur pada 24 Agustus 2021 (Dokumentasi Biro Pers Istana)

Jokowi mulai menggaungkan rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke wilayah lain memasuki periode kedua kepemimpinannya. Bahkan, pada 8 Mei 2019 lalu, Jokowi berkunjung ke Bukit Soeharto, salah satu daerah calon pengganti ibu kota baru. Lokasinya di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Padahal, ketika itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan dirinya dan Ma'ruf Amin sebagai pemenang pilpres 2019. KPU mengumumkan Jokowi-Ma'ruf menang pemilu pada 21 Mei 2019. 

Di awal Mei 2019 lalu, Jokowi sempat menyebut alasan hendak memindahkan lokasi ibu kota dari Jakarta karena ingin mewujudkan visi Bung Karno. Sejak dulu, Bung Karno ingin memisahkan ibu kota dengan kota pemerintahan. 

"Kita ingin memiliki juga pusat pemerintahan yang terpisah dengan pusat ekonomi, bisnis, perdagangan, (dan) jasa. Ya, ini kita ingin menapak ke depan sebagai sebuah negara maju," ungkap Jokowi ketika itu seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet. 

Ia mengakui sebelum memutuskan lokasi baru ibu kota, pihaknya sudah mempelajari beberapa opsi tempat selama 1,5 tahun terakhir. Ketika itu, ia menyebut ada tiga lokasi alternatif ibu kota dari Jakarta.

2. 16 Agustus 2019: Jokowi secara resmi minta restu DPD untuk pindahkan ibu kota ke Kalimantan

Editorial Team

Tonton lebih seru di