Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Penyelundupan 2 Ton Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah RI

Dua ton narkotika jenis sabu yang diamankan BNN RI (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Intinya sih...
  • BNN berhasil menggagalkan penyelundupan 2 ton sabu di Perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau.
  • Operasi penindakan hasil kerja sama BNN RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Polda Kepri, dan TNI AL.

Jakarta, IDN Times – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 2 ton di wilayah Perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau. Penangkapan ini menjadi kasus penyelundupan sabu terbesar dalam sejarah penegakan hukum narkotika di Indonesia. 

Operasi penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), dan TNI Angkatan Laut (AL).

Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, dalam pernyataannya di Batam, Senin (26/5/2025) mengatakan, ini adalah penggagalan kedua upaya penyelundupan narkoba berskala besar di wilayah Kepri sepanjang Mei 2025. 

“Ini merupakan pengungkapan narkoba kedua kalinya dalam jumlah besar dengan barang bukti 2 ton,” ujar Marthinus. 

Berikut kronologi penyelundupan 2 ton sabtu, jadi terbesar sepanjang sejarah!

1. Informasi awal berasal dari intelijen

Barang bukti sabu dengan total 2 ton yang diamankan Bea Cukai, BNN, dan TNI AL (dok. Bea Cukai)

Marthinus mengatakan, informasi mengenai penyelundupan sabu melalui kapal motor yang melintasi perairan Indonesia itu berasal dari laporan intelijen.

Informasi tersebut kemudian dianalisis dan diproses hingga tim gabungan melakukan pemetaan dan observasi di sepanjang perairan Kepri. 

"Jadi pengungkapan ini butuh waktu dari informasi diterima, lalu diolah datanya dilakukan pemetaan," kata dia. 

2. Kapal dikejar, 6 tersangka berhasil diamankan

Kapal pengangkut 2 ton sabu dari Myanmar (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Kemudian, pada 20 Mei 2025, kapal patroli milik Bea Cukai bersama TNI AL menemukan dan mengejar kapal yang menjadi target operasi. Pengejaran tersebut berujung pada penghentian dan pemeriksaan awal terhadap kapal MT. Sea Dragon Tarawa berbendera Indonesia di Perairan Karimun Anak, Kepri. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kami menemukan indikasi kuat bahwa kapal membawa muatan narkotika. Oleh karena itu, kami putuskan untuk menarik kapal menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam guna dilakukan pemeriksaan menyeluruh," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

Dari pemeriksaan awal, tim gabungan berhasil mengamankan enam orang tersangka yang terdiri dari empat Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua warga negara Thailand berinisial WP dan TL. 

3. Sebanyak 2 ton sabu ditemukan

Seluruh pejabat penegak hukum di Indonesia saat menunjukan hasil tangkapan 2 ton sabu dari kapal MT Sea Dragon Tarawa di Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Pada 21 Mei 2025, tim gabungan melakukan penggeledahan secara menyeluruh terhadap kapal tersebut di Dermaga PSO Bea Cukai Batam, Tanjung Uncang dengan menggunakan Unit K9 Bea Cukai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 67 kardus coklat yang berisi 2.000 bungkus sabu dengan total berat bruto mencapai 2.000 kilogram atau 2 ton. 

"Dari keterangan para pelaku, diketahui sabu tersebut berasal dari Phuket, Thailand dengan tujuan akhir Filipina. Saat ini kami telah melakukan pencegahan atas barang bukti sabu, pelaku, dan kapal motor untuk selanjutnya diserahterimakan ke BNN Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Nirwala.  

Selain itu, tim gabungan juga menemukan 31 kardus coklat yang dibungkus plastik bening, berisi puluhan paket plastik kemasan teh Guanyinwang berwarna hijau. 

“Bungkus tersebut berisi serbuk kristal yang diduga mengandung narkotika jenis sabu,” kata Marthinus. 

4. Sabu dari kapal Myanmar diselundupkan melalui Laut Andaman

2 ton narkotika jenis sabu dari Myanmar (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Menurut Marthinus, hasil pelacakan pergerakan kapal menunjukkan, kapal tersebut sempat berlabuh di Laut Andaman, di utara Provinsi Aceh. Di lokasi tersebut, kapal MT Sea Dragon Tarawa melakukan proses pemindahan muatan (ship to ship) dari kapal yang berasal dari Myanmar. 

“Setelah mengangkut sabu dari kapal asal Myanmar, mereka berlayar masuk ke perairan Indonesia sebelum akhirnya berhasil kami hentikan," ujarnya. 

Marthinus meyakini, jaringan ini adalah sindikat internasional yang diketuai oleh Dewi Astuti, seorang buronan gembong narkotika Indonesia. 

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp25 juta per orang oleh pemilik kapal bernama Chancai. Selain itu, mereka juga dijanjikan bonus tambahan sebesar Rp50 juta. 

5. Para tersangka terancam hukuman mati

Enam tersangka pengangkut 2 ton sabu (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Marthinus mengatakan, seluruh barang bukti akan dijaga dengan pengamanan ketat sampai pelaksanaan pemusnahan yang dijadwalkan dalam waktu satu minggu ke depan. 

“Kami akan pastikan barang bukti ini tidak diselewengkan. Proses pemusnahan akan diawasi ketat oleh BNN,” kata Marthinus. 

BNN bersikap tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkotika. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal berupa pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Deti Mega Purnamasari
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us