Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kronologi Perempuan Dilempar dari Atas Jalan Tol di Bogor hingga Tewas
Polresta memperlihatkan barang bukti kasus wanita yang di dorang dari Jalan tol. IDN Times/Linna Susanti
  • Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap wanita berinisial AAA, dengan pelaku MF yang ditangkap beberapa jam setelah kejadian di Tol Cisumdawu KM 193.
  • Motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati pelaku setelah pertemuan dengan korban, hingga akhirnya MF menjerat leher korban menggunakan dasi dan melemparkannya dari atas jalan tol.
  • Pelaku ditangkap usai pengejaran dramatis, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk mobil korban, dan MF dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2 Mei 2026

Pelaku MF dan korban AAA bertemu di daerah Air Mancur setelah lama tidak berkomunikasi. Pertemuan ini memicu rasa sakit hati pada pelaku akibat pertanyaan korban tentang orangtuanya.

22 Mei 2026

Pelaku menjebak korban untuk bertemu kembali pada malam hari. Di tengah perjalanan, pelaku mengancam dan menjerat korban menggunakan dasi hingga pingsan, lalu melemparnya dari atas jalan tol di Jalan KH. Sholeh Iskandar.

23 Mei 2026

Jasad korban ditemukan di Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sareal, Kota Bogor, pada dini hari. Polisi menerima laporan dari kerabat korban dan segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.

24 Mei 2026

Polisi menangkap pelaku MF di Tol Cisumdawu KM 193 saat mencoba melarikan diri ke arah Majalengka. Dalam konferensi pers, Kapolresta Bogor menjelaskan kronologi kasus serta pasal-pasal yang menjerat pelaku.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang perempuan berinisial AAA ditemukan meninggal dunia setelah dilempar dari atas jalan tol di kawasan Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor. Polisi menyatakan korban dibunuh oleh pelaku yang kemudian melarikan diri.
  • Who?
    Korban adalah AAA (25), sementara pelaku berinisial MF (26) yang merupakan teman lama korban. Penangkapan dilakukan oleh Polresta Bogor bersama Tim Jatanras Polda Jawa Barat.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di Jalan KH. Sholeh Iskandar, Tanah Sareal, Kota Bogor, dengan penangkapan pelaku terjadi di Tol Cisumdawu KM 193 arah Majalengka.
  • When?
    Peristiwa terjadi pada Jumat malam, 22 Mei 2026, dan jasad korban ditemukan Sabtu dini hari, 23 Mei 2026. Pelaku ditangkap dua hari kemudian pada Senin, 24 Mei 2026.
  • Why?
    Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif pembunuhan didasari rasa sakit hati pelaku setelah korban menanyakan kondisi orangtuanya yang telah meninggal dunia saat mereka bertemu kembali.
  • How?
    Pelaku menjerat leher korban dengan dasi hingga pingsan di dalam mobil, lalu melempar tubuh korban dari atas jalan tol. Setelah itu ia melarikan diri menggunakan mobil milik korban sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada perempuan namanya AAA, dia dibuang dari atas jalan tol di Bogor oleh teman lamanya yang bernama MF. Mereka dulu sekolah bareng, lalu bertemu lagi dan MF marah karena ditanya tentang orang tuanya. MF bawa golok dan dasi, lalu menyerang AAA sampai meninggal. Polisi cepat cari dan tangkap MF di jalan tol saat dia mau kabur. Sekarang MF sudah ditahan dan polisi kumpulkan barang bukti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun peristiwa ini tragis, tindakan cepat dan koordinasi efektif antara Polresta Bogor dan Tim Jatanras Polda Jabar menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum. Dalam hitungan jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil dilacak melalui rekaman CCTV dan ditangkap tanpa menimbulkan korban tambahan, mencerminkan profesionalisme serta ketegasan penegakan keadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bogor, IDN Times Jasad perempuan berinisial AAA (25) ditemukan di Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Sabtu (23/5/2026) dini hari. Korban diketahui dilempar dari atas jalan tol oleh pelaku.

Kapolresta Bogor, Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro, mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh pihak kerabat korban atas nama Samsudin kepada pihak Polresta Bogor. Selang beberapa jam kemudian polisi berhasil meringkus pelaku berinisial MF (26).

"Pelaku ditangkap di Tol Cisumdawu KM 193 saat mencoba melarikan diri ke arah Majalengka setelah melacak pelariannya melalui rekaman CCTV jalan tol," ujar Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers, Senin (24/5/2026).

​1. Motif sakit hati pertanyaan tentang orangtua

ilustrasi direct message (freepik.com/stories)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepolisian mengungkapkan motif utama aksi keji MF yang didasari rasa sakit hati. Pelaku dan korban diketahui merupakan teman lama saat bersekolah di salah satu SMK di Bogor.

Setelah lama tidak berkomunikasi, pelaku menghubungi korban via direct message (DM) media sosial hingga akhirnya mereka bertemu pada 2 Mei 2026 di daerah Air Mancur.

​Dalam pertemuan tersebut, korban sempat menanyakan kondisi orangtua pelaku. Karena pelaku sudah yatim piatu, pertanyaan itu ternyata memicu rasa sakit hati yang mendalam.

Dua minggu kemudian, pelaku merencanakan pembunuhan dan menjebak korban untuk kembali bertemu pada Jumat (22/5/2026) malam.

"Korban tidak mengetahui jika pelaku sudah menyiapkan berbagai peralatan di dalam mobil untuk menghabisinya, " kata Rio.

​2. Korban diancam dan dijerat menggunakan dasi

Sitaan barang bukti kasus wanita yang di lempar dari jalan tol di Bogor. IDN Times/Linna Susanti

​Di tengah jalan, pelaku sempat mengeluarkan sebilah golok dan memeras korban dengan meminta sejumlah uang, tetapi korban menolak. Eksekusi keji kemudian dilakukan oleh pelaku di daerah Pakansari, Kabupaten Bogor.

Pelaku menjerat leher korban dari belakang menggunakan dasi yang sudah disiapkan hingga korban pingsan, lalu membawa tubuh korban berputar-putar di dalam mobil milik korban sendiri.

​Peristiwa mengerikan terjadi saat mobil memasuki area Jalan KH. Sholeh Iskandar. Korban yang berada di dalam mobil mulai bergerak-gerak dan sadar.

Mengetahui hal itu, pelaku melakukan tindakan biadab dengan melempar korban keluar dari atas jalan tol hingga jatuh ke jalan raya di bawahnya. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi akibat benturan dari ketinggian.

"Pelaku kemudian langsung melarikan diri membawa mobil Toyota Yaris milik korban menuju ke arah Garut," kata Rio.

​3. Jeratan pasal berlapis untuk pelaku

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Pelarian pelaku terhenti setelah Polresta Bogor Kota berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Jabar untuk melakukan penghadangan di jalan tol.

Saat akan ditangkap, mobil yang dikemudikan pelaku melaju secara zig zag dan membahayakan pengendara lain. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak ban mobil pelaku hingga dia tak berkutik di KM 193.

​Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok, dasi penjerat, uang tunai milik korban sebesar Rp4 juta, mobil Toyota Yaris, serta pakaian dan kartu identitas korban.

Atas tindakan keji dan terencana ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459, Pasal 458 Ayat 1, Pasal 479 Ayat 3, Pasal 46 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Junto Pasal 2 Ayat 1 Nomor 12 UU Darurat RI Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Kami akan kumpulkan barang bukti selengkap-lengkapnya untuk memastikan tersangka mendapat hukuman yang setimpal, " ucap Rio

Editorial Team

Related Article