Keluarga Kacab BRI Kecewa Oditur Militer Tuntut Ringan TNI Pelaku Pembunuhan

- Keluarga korban kecewa karena tiga anggota TNI pelaku pembunuhan Kepala Cabang BRI hanya dituntut 4–12 tahun penjara, dan satu terdakwa tidak dijatuhi sanksi pemecatan.
- Kuasa hukum keluarga menilai oditur militer keliru memakai pasal 338 KUHP, bukan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang bisa memberi hukuman maksimal seumur hidup atau mati.
- Oditur militer menuntut dua terdakwa Kopassus dipecat dari dinas TNI, sementara Serka Frenky Yaru hanya dituntut empat tahun penjara karena dianggap berperan kecil dalam kasus tersebut.
Jakarta, IDN Times - Kakak Muhammad Ilham Pradipta, Taufan, sangat kecewa saat mengetahui tiga anggota TNI pembunuh kepala cabang BRI dituntut ringan oleh oditur militer. Mereka dituntut hukuman bui berkisar 4 hingga 12 tahun.
Selain itu, dari tiga terdakwa, hanya dua anggota Kopassus TNI yang dituntut hukuman tambahan berupa pemecatan. Oditur militer tidak menuntut sanksi pemecatan bagi terdakwa 3 yakni Sersan Kepala Frenky Yaru.
"Kami belum puas dan kecewa dengan keputusan seperti yang disampaikan oleh oditur militer. Sulit bagi kami untuk mengatakan tidak ada unsur mens rea atau pemufakatan jahat. Sebab, peristiwa itu melibatkan banyak orang dan oknum dari satuan khusus di lembaga yang sangat terhormat," ujar Taufan ketika dihubungi, Senin (18/5/2026) malam.
"Sangat enak sekali kalau hukuman itu sangat ringan," imbuhnya.
Ia menambahkan, kasus pembunuhan keji yang terjadi pada 2025 lalu bukan semata-mata menyangkut kacab BRI yang telah meninggal. Dalam pandangannya peristiwa serupa tidak boleh terulang.
"Kita tahu ini adalah sebuah kejahatan yang sangat serius dan kami akan terus melakukan langkah-langkah hukum demi keadilan bagi adik kami," tutur dia.
1. Keluarga sempat mempertanyakan ada satu terdakwa yang tak ditahan

Lebih lanjut, Taufan mengaku sempat mempertanyakan kepada oditur militer mengapa terdakwa 3, Serka Frenky Yaru tak ditahan seperti dua terdakwa lainnya. Oditur merespons pertanyaan keluarga dengan alasan peran Frenky dalam tindak kejahatan itu minim.
Meski begitu, hal tersebut dianggap Taufan tak bisa dijadikan alasan. Serka Frenky bisa saja berpikir ulang dan tidak ingin terlibat tindak kejahatan pembunuhan Muhammad Ilham Pradipta.
"Bahkan, sekedar untuk menggugurkan pemufakatan jahat, kenapa almarhum yang sudah dalam keadaan tidak sadar, tidak dikirim ke rumah sakit? Itu kan golden time. Ini persoalan serius, apalagi melibatkan oknum TNI yang prajuritnya dibiayai oleh pajak rakyat," tutur dia.
Ia kembali menggarisbawahi perjuangannya untuk mendapatkan keadilan bukan semata-mata bagi Ilham saja. Tetapi, peristiwa serupa tak boleh berulang dan menimpa siapapun.
2. Kuasa hukum nilai oditur seharusnya jerat 3 anggota TNI dengan pasal pembunuhan berencana

Sementara, kuasa hukum keluarga, Edwin Hardian, mengaku tuntutan ringan bagi ketiga terdakwa dari unsur TNI sangat menyesakan. Sebab, sejak awal keluarga Muhammad Ilham Pradipta berharap ketiga terdakwa dihukum maksimal yakni bui 20 tahun atau seumur hidup. Artinya, pasal yang digunakan adalah Pasal 340 KUHP.
"Sementara, pasal yang digunakan untuk menuntut tiga terdakwa adalah pasal terkait pembunuhan bukan pembunuhan berencana. Itu yang kami sesalkan. Seandainya dikenakan pasal pembunuhan berencana maka bisa ditetapkan pidana maksimalnya 20 tahun, seumur hidup atau vonis mati," ujar Edwin ketika dihubungi pada Senin kemarin.
Tetapi, pada kenyataannya oditur militer malah menuntut ketiga terdakwa hukuman bui berkisar 4 hingga 12 tahun. Perbuatan ketiga anggota TNI dari Kopassus itu, kata Edwin, tidak hanya merugikan keluarga Ilham, tetapi juga membuat citra militer buruk.
"Kan mereka (terdakwa) melakukan hal-hal seperti ini, tidak mendapatkan izin dari atasannya, aksi ini dilakukan sembunyi-sembunyi dari satuan dan atasan, sehingga kami menyesalkan sekali (dengan tuntutan)," tutur dia.
Sayangnya, pasal yang digunakan untuk menjerat ketiga terdakwa yakni 338 KUHP yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja tetapi tidak direncanakan lebih dulu. Sesuai dengan aturan di Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman bui maksimal 12 hingga 15 tahun.
3. Hanya dua terdakwa yang dituntut hukuman pemecatan dari TNI

Sementara, oditur militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menuntut tiga anggota TNI hukuman bui berkisar 4 hingga 12 tahun. Ada pula hukuman tambahan berupa pemecatan dari institusi TNI. Tetapi, tuntutan itu tidak diajukan bagi terdakwa 3, Serka Frenky Yaru.
"Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut. Terdakwa I, Serka Mochammad Nasir, dituntut pidana pokok penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas TNI. Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, pidana pokok penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan pidana dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat. Terdakwa tiga, Serka Franky Yaru dituntut pidana penjara selama 4 tahun," ujar Wasinton ketika membacakan surat tuntutan di ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin kemarin.
Selain minimnya peran Serka Frenky dalam pembunuhan Muhammad Ilham Pradipta, atasannya juga mengirimkan surat ke pengadilan agar Frenky diberi keringanan hukuman. Permohonan keringanan hukuman itu diajukan lewat surat dengan nomor B/81/V/2026 dan dikirimkan pada Mei 2026.
Sidang bagi pelaku pembunuhan kepala cabang BRI akan dilanjutkan pada Kamis (21/5/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari ketiga terdakwa. Selain itu, oditur militer akan membacakan tuntutan hukuman tambahan berupa denda restitusi bagi ketiga terdakwa.
Muhammad Ilham Pradipta dibunuh oleh 18 tersangka lantaran tak bersedia membantu memindahkan dana puluhan miliar dari rekening dormant di BRI Cempaka Putih. Tiga pelaku di antaranya merupakan prajurit Kopassus TNI Angkatan Darat (AD).
Pria berusia 37 tahun diculik pada 20 Agustus 2025 di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo Jakarta Timur. Jenazahnya ditemukan di Kabupaten Bekasi pada 21 Agustus 2025.



















