Jakarta, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap Selebgram Julia Prastini alias Jule terkait vape etomidate, zat yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penangkapan Jule berawal dari pengungkapan peredaran cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang serta 99 cartridge vape sebagai barang bukti,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2026).
Awalnya, petugas menangkap perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (14/9/2026). Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Dari pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa barang tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial XC, warga negara China.
“Petugas juga mendapatkan informasi mengenai adanya satu paket berisi cartridge vape yang telah dikirim kepada seorang perempuan berinisial JP (Julia Prastini),” ujat Budi.
Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan pengembangan. Petugas menangkap XC di sebuah hotel di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 71 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Pengembangan secara bersamaan dilakukan terhadap paket yang ditujukan kepada Jule. Paket tersebut diketahui diterima Jule di sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).
Setelah paket dibuka, petugas menemukan satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas juga menemukan satu cartridge vape bekas pakai.
“JP selanjutnya dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan diketahui positif mengonsumsi etomidate,” ujar dia.
Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mencatat barang bukti narkotika sebanyak 99 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah telepon seluler dan satu paspor untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik, serta analisis dan pengembangan untuk menelusuri asal barang, pola distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran tersebut,” lanjutnya.
