Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan 13 perwakilan kelompok buruh di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Selasa (6/10/2026). Pertemuan tersebut berlangsung setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Sejumlah pimpinan serikat pekerja hadir dalam pertemuan tersebut. Di antaranya Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Presiden KBMI Daeng Wahidin, Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman, Presiden KSPN Petrus Karel Sahetapy, Presiden KSN Mukhtar Guntur Kilat, serta Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia M. Rusdi.
Dalam pertemuan itu, Listyo Sigit menyampaikan apresiasi kepada para buruh yang menyampaikan aspirasi dengan tertib. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPR setelah pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang sekaligus memperbarui ketentuan sebelumnya dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
"Terima kasih atas perjuangan teman-teman buruh yang berjalan dengan aman, lancar, dan tertib," ujar Listyo Sigit.
Setelah pengesahan undang-undang, Listyo Sigit menilai, perhatian bersama perlu diarahkan pada pelaksanaan aturan tersebut. Pemerintah dan seluruh pihak terkait dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketentuan baru dapat diterapkan secara efektif.
"Yang sama-sama kita jaga adalah bagaimana implementasi dari undang-undang ini benar-benar bisa berjalan," kata dia.
