KSPI Minta Anies Ajukan Banding Putusan PTUN soal UMP Jakarta

Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Upah MInimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp4.641.854 menjadi Rp Rp4.573.8454. Di mana penurunan ini berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang dibacakan pada Selasa, 12 Juli 2022.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.
"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," ujar Said Iqbal.
"Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," tegasnya.
1. Buruh tak akan terima upahnya turun
Sudah tujuh bulan (Januari - Juli) buruh menerima upah sebesar Rp4.641.854. Dia mengatakan, buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp100 ribu pada bulan Agustus.
"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," tegasnya.
"Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan,” kata dia.
Alasan kedua, sejak awal KSPI menolak PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Menurut Said Iqbal, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.
"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum, maka KSPI menolak," tegasnya.
2. KSPI minta Anies banding terkait putusan PTUN
Alasan ketiga, lanjut dia, wibawa pemerintah DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022.
Jika ini tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja di PTUN-kan terus. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup.
"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bila Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," kata Said Iqbal.
3. KSPI desak Anies tidak jalankan putusan PTUN
Dengan begitu, KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen.
Dia juga mengatakan, Partai Buruh akan mendukung langkah pekerja terhadap persoalan yang ada di DKI Jakarta.
“Di mana Partai Buruh bersama elemen Serikat Buruh dan Serikat Petani secara tegas menolak keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja termasuk aturanan turunannya, salah satunya PP 36/2021,” tuturnya.