Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Upah MInimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp4.641.854 menjadi Rp Rp4.573.8454. Di mana penurunan ini berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang dibacakan pada Selasa, 12 Juli 2022.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.
"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," ujar Said Iqbal.
"Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," tegasnya.