Peluang Nanik S Deyang Diperiksa, Kejagung: Tidak Menutup Kemungkinan

- Kejagung membuka kemungkinan memeriksa Nanik S Deyang terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional, meski belum ada jadwal pemanggilan minggu ini.
- Penyidik masih fokus memeriksa saksi lain dengan nilai pembuktian kuat, sementara tujuh tersangka telah ditetapkan termasuk eks Kepala dan dua eks Wakil Kepala BGN.
- Penyidikan menemukan yayasan mitra program MBG terafiliasi dengan pejabat BGN serta adanya dugaan markup pengadaan barang bernilai triliunan rupiah yang menyebabkan kerugian negara.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung tak menutup peluang memeriksa Nanik S Deyang dalam dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
"Untuk minggu ini belum ada jadwal pemanggilan, namun ke depan tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memandang perlu untuk pembuktian," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (22/7/2026).
1. Penyidik fokus saksi lain

Anang menjelaskan, saat ini penyidik masih fokus terhadap saksi-saksi lain yang terkait. Sehingga, Nanik belum akan akan dipanggil dalam waktu dekat.
"Saat ini penyidik msh fokus kepada saksi-saksi lain dulu yang mempumyai nilai pembuktian kuat," ujarnya.
2. Kejagung telah tetapkan 7 tersangka

Diketahui, Kejagung telah mengusut dugaan korupsi MBG di BGN. Sejauh ini kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka.
Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Lalu Asep Yusuf Somantri alias AYS yang merupakan orang dekat eks Wakil Kepala Badan Gizin Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Kemudian, Komisaris PT YAT Andri Mulyono.
Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) dan Brigjen Pol Lalu Muhammad Irwan Mahardan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
3. Ada yayasan teralfiliasi pimpinan BGN hingga dugaan mark up

Kejagung menjelaskan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang, sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.



















