Soal Kerja Sama dengan DJP, TNI AD Pastikan Babinsa Tak Tagih Pajak

- TNI AD menegaskan tidak ada penugasan baru bagi babinsa terkait surat edaran DJP, dan mereka tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan atau penagihan pajak.
- Tugas babinsa tetap berpedoman pada aturan pembinaan teritorial dan sinergi antarinstansi tanpa mengubah fungsi maupun tanggung jawab kelembagaan masing-masing pihak.
- Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengingatkan agar pelibatan babinsa dalam urusan pajak tidak digunakan untuk menakuti masyarakat serta menekankan pentingnya kesadaran dalam kepatuhan pajak.
Jakarta, IDN Times - Mabes TNI Angkatan Darat (AD) mengatakan, hingga saat ini tidak ada penugasan baru bagi babinsa usai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 8/PJ/2026 tentang pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak. Penyebutan babinsa dalam surat edaran itu merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan.
"Surat edaran itu tak mengubah kewenangan masing-masing pihak," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, dalam keterangan pada Rabu (22/7/2026).
Dia mengatakan, surat edaran Dirjen Pajak nomor SE-8/PJ/2026 itu pada dasarnya merupakan pedoman internal bagi DJP di dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Di dalam dokumen tersebut turut diatur berbagai metode pengumpulan data dan jejaring informasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas DJP.
"Di dalam konteks tersebut penyebutan babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan. Bukan pemberian kewenangan kepada babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," kata dia.
Surat edaran DJP itu menjadi perbincangan publik lantaran mereka khawatir rumahnya tiba-tiba akan didatangi oleh petugas pajak yang didampingi petugas kepolisian dan militer.
1. TNI AD bantah ada perluasan tugas babinsa

Donny mengatakan, tidak tepat apabila kewenangan babinsa disebut semakin diperluas dan diberikan kewenangan untuk menagih pajak. Hal itu juga sudah ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
"DJP sendiri telah memberikan penjelasan bahwa babinsa bukan petugas pajak dan tak memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, penagihan maupun penegakan hukum perpajakan. Koordinasi yang dilakukan merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dan bila diperlukan pendampingan guna mendukung kelancaran pelaksanaan petugas DJP di lapangan," kata Donny.
Dia mengatakan, seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di Direktorat Jenderal Pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
"DJP juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak tahun 2020," kata dia.
2. Tugas babinsa tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan

Donny juga menegaskan, tugas babinsa tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, dan pembinaan ketahanan wilayah.
"Dalam pelaksanaan tugasnya, babinsa senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat keamanan maupun komponen masyarakat sebagai bagian dari sinergi penyelenggaraan pemerintah di tingkat kewilayahan," ujar Donny.
Sinergi itu, kata Donny, dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing instansi tanpa mengubah fungsi, kewenangan, maupun tanggung jawab kelembagaan setiap pihak yang terlibat.
Donny turut mengajak masyarakat untuk mencermati informasi secara utuh berdasarkan dokumen resmi dan penjelasan dari instansi yang berwenang. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun disinformasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara.
"Informasi resmi mengenai kebijakan tersebut dapat mengacu pada klarifikasi Direktorat Jenderal Pajak melalui kanal resminya," kata dia.
3. Pimpinan DPR sempat ingatkan pelibatan babinsa jangan dijadikan alat untuk menakuti warga

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengingatkan, pemerintah agar tidak menjadikan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan dan pajak menjadi alat untuk menakuti masyarakat. Menurut dia, peningkatan pemasukan pajak harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan bukan oleh ancaman melalui alat kekuasaan negara.
"Terkait dengan petugas pajak yang menggandeng babinsa, jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti ya. Jadi menakut-nakuti apa, petugas apa wajib pajak ya seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan," kata Saan ketika memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Juli 2026.
Dia mengingatkan kepada pemerintah untuk memikirkan ulang perihal keterlibatan babinsa dalam institusi pajak. Menurut dia, babinsa bukanlah lembaga negara yang memiliki kewenangan atau keterkaitan di balik pemungutan pajak dari masyarakat.
"Nah, ini, ini penting sekali ya, jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya," ucap dia.



















