Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berharap, kliennya dibebaskan dari kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah. Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan pledoi Tom Lembong.
"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan memberikan putusan menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum," ujar Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," imbuhnya.
"Membebaskan terdakwa Thomas Trikasih Lembong dari Tahanan seketika setelah Putusan dibacakan. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah Putusan dibacakan," lanjutnya.
Namun, pengacara menghormati apabila hakim berpendapat lain. Ia berharap hakim tetap memutuskan perkara ini dengan adil.
"Penasihat hukum mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menuntut Tom Lembong tujuh tahun penjara. Tom juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Ada sejumlah hal memberatkan yang dibacakan jaksa. Tom dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, tak mengakui dan menyesali perbuatannya. Satu-satunya perbuatan Tom yang meringankan adalah fakta bahwa Tom belum pernah dipidana sebelumnya.
Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 (Rp578 miliar) akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.
Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36 (Rp515,4 miliar).
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pengacara Berharap Tom Lembong Dibebaskan dari Kasus Impor Gula

Sidang pledoi Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (Idn tImes/Aryodamar)
Intinya sih...
Kuasa Hukum Tom Lembong berharap kliennya dibebaskan dari kasus impor gula kristal mentah.
Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula, dengan 10 pihak yang menerima keuntungan sebesar Rp515.408.740.970,36.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara dan membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us