Kubu Tom Lembong Kritik Hakim Biarkan Rini Soemarno Mangkir Sidang

- Kubu Tom Lembong kritik hakim biarkan Rini Soemarno mangkir sidang
- Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kritik sikap hakim yang membiarkan jaksa membacakan BAP eks Menteri BUMN Rini Soemarno tanpa kehadiran sang menteri sebagai saksi penting.
- Jaksa menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan akibat kebijakan impor gula yang merugikan negara Rp578.105.411.622.
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengkritik sikap hakim yang membiarkan jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) eks Menteri BUMN Rini Soemarno tanpa dihadiri sang menteri.
Menurut Ari, Rini merupakan seorang saksi fakta dalam perkara yang menjerat Tom Lembong sehingga harus dihadirkan di persidangan.
“Majelis Hakim juga membiarkan Jaksa membacakan BAP saksi penting, Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang merupakan saksi fakta dan yang menyetujui untuk melibatkan perusahaan swasta dalam importasi gula pada tahun tersebut, dialah yang menyetujuinya,” ujar Ari dalam sidang nota pembelaan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
“Dengan kewenangan eksekutorial yang dimiliki Jaksa, sangat tidak masuk akal jika saksi fakta sepenting itu tak bisa dihadirkan,” imbuhnya.
Ari menuding jaksa memang sengaja tidak menghadirkan Rini dalam persidangan. Sehingga Rini jadi alat memberatkan terdakwa.
“Hal ini patut diduga mengindikasikan skenario yang disengaja agar kebenaran tetap terkunci di ruang sidang ini dengan mengkondisikan Rini sebagai alat untuk menjerat Terdakwa,” ujar Ari.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara. Tom juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Ada sejumlah hal memberatkan yang dibacakan jaksa. Tom dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, tak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Satu-satunya perbuatan Tom yang meringankan adalah fakta bahwa Tom belum pernah dipidana sebelumnya.
Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.
Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.