Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum keluarga kepala cabang BRI Muhammad Ilham Pradipta pada Jumat (22/5/2026) mendaftarkan gugatan materiil terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru ke Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum meminta agar hakim konstitusi memaknai lebih tegas Pasal 170 di dalam KUHAP mengenai prosedur peradilan koneksitas.
Pasal tersebut terdiri dari dua ayat. Ayat pertama berbunyi 'tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk di dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan pengadilan umum.'
Sedangkan, ayat kedua berbunyi 'jika dalam tindak pidana tersebut, titik berat kerugian terletak lebih besar pada kepentingan militer maka perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.' Kuasa hukum keluarga Ilham, Boyamin Saiman berharap, hakim konstitusi bisa mempertegas makna Pasal 170 ayat (1) di KUHAP.
"Jadi, kami meminta kepada hakim agar ayat tersebut ditafsirkan lebih tegas dan jelas menjadi wajib, bukan pilihan suka-suka," ujar Boyamin kepada IDN Times melalui pesan pendek, Sabtu (23/5/2026).
"Kami ingin hakim koneksitas yang disidangkan di pengadilan umum," imbuhnya.
Ilham dibunuh pada 20 Agustus 2025 lantaran tidak bersedia memindahkan dana bernilai puluhan miliar rupiah dari rekening dormant yang ada di BRI Cabang Cempaka Putih. Pembunuhan yang diawali dengan penculikan itu, dilakukan oleh sindikat.
Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang mencapai 12 orang. Sementara, ada tiga pelaku lainnya yang merupakan anggota Kopassus TNI Angkatan Darat (AD).
Gugatan materiil ini dilayangkan oleh keluarga Ilham setelah melihat sidang tuntutan yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Ketiga anggota Kopassus itu dituntut ringan oleh oditur militer.
