Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Serka Frenky, Terdakwa Pembunuh Kacab BRI Tak Dituntut Dipecat dari TNI

Serka Frenky, Terdakwa Pembunuh Kacab BRI Tak Dituntut Dipecat dari TNI
Terdakwa 3, Sersan Kepala Frenky Yaru (pojok kiri) yang tidak dituntut untuk dipecat dari TNI akibat terlibat pembunuhan kepala cabang BRI. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
  • Serka Frenky Yaru dituntut 4 tahun penjara tanpa pemecatan dari TNI karena keterlibatannya dianggap minim, sementara dua terdakwa lain dituntut 10 dan 12 tahun serta dipecat tidak hormat.
  • Oditur menyebut ketiga terdakwa tetap dituntut bui karena rela melakukan tindak pidana demi uang, dengan Frenky hanya menerima Rp1 juta sebagai imbalan kecil atas keterlibatannya.
  • Tuntutan hukuman dibuat lebih ringan karena pembunuhan terhadap kepala cabang BRI dinilai spontan, bukan berencana; sidang lanjutan akan membahas nota pembelaan dan nilai restitusi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Salah satu dari tiga terdakwa pembunuhan kepala cabang BRI tidak dituntut oleh oditur militer agar ikut diberhentikan dari TNI. Terdakwa tersebut yakni Sersan Kepala Frenky Yaru yang sehari-hari bertugas di pembekalan angkutan Kopassus. Oditur militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung mengatakan keterlibatan Frenky dalam pembunuhan Muhammad Ilham Pradipta minim.

"Terdakwa tiga, Serka Frenky Yaru dituntut pidana penjara selama 4 tahun," ujar Wasinton di ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026).

Sedangkan, dua terdakwa lainnya yakni Serka Mochammad Nasir dan Kopda Feri Herianto dituntut masing-masing 12 dan 10 tahun bui. Selain itu, Nasir dan Feri juga dituntut agar diberhentikan secara tidak hormat dari institusi TNI.

"Terdakwa I, Serka Mochammad Nasir, dituntut pidana pokok penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas TNI. Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, pidana pokok penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan pidana dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat," katanya.

Di dalam sidang tuntutan, Nasir terbukti melakukan penganiayaan terhadap kacab pembantu BRI di Cempaka Putih yakni Muhammad Ilham Pradipta ketika berada di dalam mobil Toyota Fortuner untuk diculik. Wasinton menyebut Nasir menginjak kacab berusia 37 tahun itu.

Selain itu, Nasir juga melilitkan handuk di leher Ilham dan menarik ke atas hingga kepala terangkat. Dada dan perut bagian rusuk korban juga ditendang oleh Nasir.

1. Atasan Serka Frenky Yaru kirim surat permohonan keringanan hukuman

Kopassus, TNI AD
Tiga prajurit Kopassus TNI Angkatan Darat yang terlibat pembunuhan kacab BRI Muhammad Ilham Pradipta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Lebih lanjut, Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyebut salah satu hal yang menyebabkan Serka Frenky mendapat keringanan hukuman karena ada surat permohonan dari atasannya yaitu dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus. Permohonan keringanan hukuman itu diajukan lewat surat dengan nomor B/81/V/2026 dan dikirimkan pada Mei 2026. Selain itu, sejak sidang pertama, Serka Frenky tak pernah menjalani penahanan secara terbatas.

Selain itu, ketiga terdakwa dinilai oleh Wasinton menyesali perbuatannya dan sudah pernah melakukan tugas operasi di wilayah tertentu.

"Terdakwa I, Serka Mochammad Nasir sudah empat kali menjalani tugas operasi di Papua. Terdakwa 2, Kopda Feri Herianto dua kali bertugas di Poso dan Papua," katanya.

Bahkan, Serka Frenky juga pernah empat kali ditugaskan ke Bumi Cendrawasih.

2. Ketiga terdakwa tetap dituntut hukuman bui karena rela lakukan tindak pidana demi uang

Prajurit TNI AD, Peradilan Militer
Tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat pembunuhan kepala cabang BRI Muhammad Ilham Pradipta mulai disidangkan di peradilan militer. (Tangkapan layar YouTube Peradilan Militer II-08 Jakarta)

Sementara, Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan ketiga terdakwa sehingga mereka tetap dituntut bui. Ketiga terdakwa, kata Wasinton, rela melakukan tindak pidana demi mendapatkan uang.

"Motif terdakwa ingin mendapatkan uang," kata Wasinton.

Berdasarkan pengakuan dari Serka Nasir dan Kopda Feri, masing-masing diberikan uang Rp50 juta. Sedangkan, Serka Frenky hanya mendapat Rp1 juta yang dianggap 'uang rokok dan kopi' karena menemani Kopda Feri. Serka Frenky pun mengaku tidak tahu soal rencana penculikan Muhammad Ilham Pradipta.

“Siap tidak tahu, kami tidak tahu," ujar Frenky menjawab pertanyaan oditur militer, Kapten Chk (K) Citra Dewi Manurung di sesi persidangan pada Senin, 5 Mei 2026.

Saat ditanyai mengapa dirinya banyak tidur saat menemani Feri, Frengky menjelaskan kondisi tersebut dipengaruhi karena sebelumnya sempat mengonsumsi minuman beralkohol. Hal itu diklaimnya membuat lebih banyak tertidur di dalam mobil.

"Siap untuk tidur sama main gim. Kalau kami sebelumnya karena kami minum kemarin sebelumnya malam jadi kami ikut kami tidur juga," tutur dia.

3. Oditur buat tuntutan hukuman rendah karena tak terbukti pembunuhan berencana

Kopassus, TNI AD
Tiga prajurit Kopassus TNI Angkatan Darat yang terlibat pembunuhan kacab BRI Muhammad Ilham Pradipta. (IDN Times/Santi Dewi)

Oditur militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menjelaskan selama persidangan digelar sejak Selasa, 7 April 2026, ketiga terdakwa tidak terbukti berencana membunuh kepala cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta pada 20 Agustus 2025. Pembunuhan itu dilakukan secara spontan. Lantaran hal tersebut, tuntutan terhadap ketiga anggota TNI yang berstatus terdakwa menjadi lebih ringan dari surat dakwaan.

"Kan di persidangan muncul beberapa fakta, berdasarkan fakta hukum mana yang terbukti. Dakwaannya kan ada kesatu, subsider I dan subsider II. Dari persidangan ini, dari faktanya kan niat awalnya kan tidak ada untuk itu (membunuh korban)," ujar Wasinton ketika menjawab pertanyaan IDN Times.

Wasinton mengakui ada biaya restitusi yang hendak dikenakan kepada tiga terdakwa dan telah dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tetapi, nilai restitusi belum dibaca dalam sidang tuntutan pada hari ini lantaran belum dimasukan ke dalam dokumen surat tuntutan setebal 128 halaman.

Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (21/5/2026). Agenda sidang yakni mendengarkan nota pembelaan dari ketiga terdakwa dan pembacaan nilai restitusi.

Muhammad Ilham Pradipta dibunuh oleh 18 tersangka lantaran tak bersedia membantu memindahkan dana puluhan miliar dari rekening dormant di BRI Cempaka Putih. Pria berusia 37 tahun diculik pada 20 Agustus 2025 di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo Jakarta Timur. Jenazahnya ditemukan di Kabupaten Bekasi pada 21 Agustus 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More