Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Mario Dandy Satrio, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan, kliennya layak dapat keringanan hukuman dari kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang menjeratnya. Hukuman yang dituntut pada Mario dinilainya harus memperhatikan sejumlah poin.
Hal ini disampikan saat agenda pembacaan duplik Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/8/2023).
Nahot mengatakan, Mario perlu mendapat keringanan karena saat ini orangtuanya, yakni mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo tengah menjadi terdakwa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami melihat saat ini terdakwa sudah mendapatkan dan menjalankan hukuman yang terburuk dalam hidupnya, ditempatkan sebagaimana layaknya narapidana di lapas Salemba dan orangtua terdakwa pun sudah menjadi terdakwa pada saat ini di KPK," kata Andreas Nahot di ruang sidang.