Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mario Dandy Satrio Bakal Divonis 7 September 2023

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) bakal menjalani sidang vonis pada 7 September 2023.

Putusan pidana kepada putra mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo itu bakal dibacakan majelis hakim satu pekan lagi.

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September, minggu depan," ujar Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Hal ini diputuskan usai pihak Mario Dandy, yakni penasihat hukumnya membacakan duplik atau pembelaan.

Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan secara sah dan meyakinkan bahwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap David.

Jaksa menilai terdakwa Mario Dandy telah melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us