Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta disebut terlalu buru-buru menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa anak bernama AG (15) dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satrio.
Mellisa Anggraini mengatakan, pihaknya masih akan berdiskusi dengan penuntut umum terkait langkah hukum ke depannya.
Pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk melaporkan hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari ke Komisi Yudisial (KY).
“Kami akan berdiskusi dengan jaksa penuntut umum terkait upaya hukum ke depan yang akan ditempuh, termasuk melaporkan hakim pengadilan tinggi kepada KY,” kata dia daaglam keterangannya, Kamis (27/4/2023).