Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hakim tunggal Pengadilan Tinggi Jakarta Budi Hapsadi saat membacakan banding terdakwa AG, eks pacar Mario Dandy, di kasus David Ozora. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta disebut terlalu buru-buru menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa anak bernama AG (15) dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satrio.

Mellisa Anggraini mengatakan, pihaknya masih akan berdiskusi dengan penuntut umum terkait langkah hukum ke depannya.

Pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk melaporkan hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari ke Komisi Yudisial (KY).

“Kami akan berdiskusi dengan jaksa penuntut umum terkait upaya hukum ke depan yang akan ditempuh, termasuk melaporkan hakim pengadilan tinggi kepada KY,” kata dia daaglam keterangannya, Kamis (27/4/2023).

1. Pertanyakan urgensi putusan banding dilakukan secara buru-buru

Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini di Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Fasiol)

Lebih jauh, Mellisa juga mempertanyakan sikap hakim yang terkesan buru-buru mempercepat putusan banding.

Menurut dia, bagaimana hakim bisa maksimal memeriksa dan mempertimbangkan memori banding.

Pasalnya, memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru masuk tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Kami mendapat informasi dari JPU putusan yang utuh baru diperoleh tanggal 26 April 2023 juga,” kata dia.

2. Masa tahanan AG masih panjang

Editorial Team

Tonton lebih seru di