Kubu David Bakal Laporkan Hakim Tunggal PT Jakarta ke Komisi Yudisial

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta disebut terlalu buru-buru menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa anak bernama AG (15) dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satrio.
Mellisa Anggraini mengatakan, pihaknya masih akan berdiskusi dengan penuntut umum terkait langkah hukum ke depannya.
Pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk melaporkan hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari ke Komisi Yudisial (KY).
“Kami akan berdiskusi dengan jaksa penuntut umum terkait upaya hukum ke depan yang akan ditempuh, termasuk melaporkan hakim pengadilan tinggi kepada KY,” kata dia daaglam keterangannya, Kamis (27/4/2023).
1. Pertanyakan urgensi putusan banding dilakukan secara buru-buru
Lebih jauh, Mellisa juga mempertanyakan sikap hakim yang terkesan buru-buru mempercepat putusan banding.
Menurut dia, bagaimana hakim bisa maksimal memeriksa dan mempertimbangkan memori banding.
Pasalnya, memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru masuk tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Kami mendapat informasi dari JPU putusan yang utuh baru diperoleh tanggal 26 April 2023 juga,” kata dia.