Banding Kandas, AG Eks Pacar Mario Dandy Bakal Tempuh Kasasi

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berencana, AG (15) akan mengajukan upaya hukum kasasi setelah bandingnya kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan pihak keluarga.
“Benar (akan menempuh upaya hukum kasasi), tapi kami masih menunggu persetujuan keluarga,” kata dia kepada IDN Times, Kamis (27/4/2023).
1. Kaget putusan banding digelar begitu cepat

Atta mengaku kaget dengan putusan terjadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia pun merasa memori banding tidak dipertimbangkan secara seksama oleh hakim. Padahal, memori banding yang disampaikan berjilid.
“Jadi kami sangat kaget dengan putusan yang sangat luar biasa cepat ini,” ujar dia.
2. Hormati putusan banding PT DKI Jakarta

Kendati demikian, pihaknya menghormati atas putusan banding yang disampaikan oleh hakim tunggal anak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Atta mengklaim banyak fakta-fakta yang masih bisa diperjuangkan. Karenanya, pihaknya masih akan berusaha menempuh jalur kasasi atas hukuman penjara yang saat ini diterima AG.
“Kami telah menyampaikan atas segala opsi yang masih dimiliki oleh anak AG,” ujar dia.
3. Banding AG ditolak

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman 3,5 tahun penjara terdakwa anak bernama AG (15) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari, menilai bahwa hukuman 3,5 tahun terhadap AG memenuhi rasa keadilan baik ditinjau dari segi edukatif preventif, maupun represif.
“Karena dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada anak selain mendidik anak itu sendiri, juga sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa dengan anak,” kata dia.