Divonis 3,5 Tahun di Kasus David, AG Eks Pacar Mario Dandy Banding

Jakarta, DIN Times - Terpidana kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15) memutuskan banding setelah divonis selama 3,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan Penasehat Hukum anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan per hari ini, Senin (17/4/2023).
“Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh Penasehat Hukum AG ke PN Jakarta Selatan,” ujarnya dalam keterangannya.
1. AG divonis 3,5 tahun di kasus David

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan akhirnya memvonis AG selama tiga tahun enam bulan dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai bahwa AG telah secara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
Hakim menilai, AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan.
2. Kerusakan otak parah yang dialami David jadi hal memberatkan

Adapun hal yang memberatkan adalah korban Cristalino David Ozora sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Kemudian hal yang meringankan AG masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Ia juga menyesali perbuatannya.
Tidak hanya itu, AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru.
“Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium,” ujarnya.
3. AG disebut jadi anak perempuan pertaman ditahan di LPKA

Sementara itu, Ahli Pidana Anak, Ahmad Sofian mengatakan di Indonesia belum ada LPKA khusus anak perempuan. Karena itu, AG akan menjadi anak perempuan pertama yang dipenjara di LPKA.
“Jika AG ditempatkan di LPKA merupakan anak perempuan pertama, dan kemungkinan akan dibuat sekat atau blok sel khusus untuk AG,” ucap dia.
Dengan kondisi seperti ini, menurut dia ada kemungkinan AG kemudian ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan dewasa.
“Bisa dibayangkan apa yang terjadi pada AG tiga tahun ke depan? Ini menunjukkan perspektif anak pada hakim yang memeriksa AG perlu dipertanyakan,” ucap dia.