Jakarta, IDN Times - Kubu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, tak menjawab perihal alasan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, KPK mengklaim permohonan itu datang dari pihak keluarga Yaqut.
Pengacara Yaqut, Dodi Abdul Kadir, mengatakan, pertimbangan mengalihkan Yaqut sebagai tahanan rumah diketahui KPK. Namun, dia tak mengungkapkannya.
"Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut. Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan," ujarnya kepada jurnalis, Senin (23/3/2026).
