Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KY Wajib Awasi Alasan Hakim Tunda Putusan PTUN soal Gibran

Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka saat uji coba makan bergizi gratis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (dok. IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
- Pembacaan putusan PTUN terkait gugatan PDIP terhadap pencalonan Gibran ditunda hingga 24 Oktober.
- Komisi Yudisial (KY) harus mengawasi penundaan tersebut dengan terminologi curiga dan kritis terhadap alasan ketua majelis hakim yang sakit.
- Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, merespons santai penundaan tersebut dan yakin gugatan partainya memiliki fakta hukum yang kuat.
Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menyampaikan bahwa Komisi Yudisial (KY) harus mengawasi alasan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDIP terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024.
"Oh iya, tentu saja (KY awasi penundaan PTUN Jakarta bacakan putusan). Sifat lembaga pengawasan kan harus sangat hati-hati, segala hal harus diwaspadai," kata Feri dalam acara Gen Z Memilih by IDN Times.
Editorial Team
EditorAnata Siregar
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us