Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Putusan PTUN Disebut Tak Bisa Anulir Pelantikan Gibran, Kenapa?

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari. (Dokumentasi Watch Doc)
Intinya sih...
  • PTUN menunda pembacaan putusan terkait gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden di Pemilu 2024 setelah pelantikan presiden.
  • Putusan PTUN Jakarta tidak bisa menganulir legalitas pelantikan Gibran sebagai wakil presiden menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari.
  • Jika putusan PTUN dikabulkan, DPR dapat memberhentikan Gibran sebagai wakil presiden berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, dengan mekanisme melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan terkait gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden di Pemilu 2024. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menjelaskan dampak jika putusan yang dibacakan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden itu dikabulkan.

Feri menjelaskan, Putusan PTUN Jakarta itu tidak bisa menganulir legalitas pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

"Kalau dianulir setelah pelantikan, tidak bisa. Karena bagaimanapun juga dianggap sudah dinyatakan sebagai wakil presiden yang dilantik oleh MPR," kata Feri dalam acara Gen Z Memilih by IDN Times.

1. Meski tak bisa anulir tapi bisa jadi alat bukti berhentikan Gibran sebagai wakil presiden

Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka saat uji coba makan bergizi gratis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (dok. IDN Times/Istimewa)

Feri menambahkan, jika dikabulkan, putusan itu bisa menjadi dasar alat bukti bagi DPR untuk memberhentikan Gibran sebagai wakil presiden.

"Oleh karena itu adalah forum parlemen yang penting, besar, maka putusan pengadilan itu hanya menjadi dasar alat bukti bagi anggota DPR mengajukan usul pemberhentian wakil presiden," ucapnya.

"Jadi begitu diputuskan tanggal 24 Oktober bahwa ada mekanisme yang tidak sah dalam proses pencalonan, sehingga pelantikan juga dianggap tidak sah, tetapi itu menjadi dasar bagi DPR untuk mengusulkan pemberhentian wakil presiden," sambung Feri.

2. Penyebab presiden dan wakil presiden bisa diberhentikan

Akademisi Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari ketika menjelaskan sebaran wilayah yang harus dikuasai paslon saat pemilu 2024. (Tangkapan layar YouTube Dirty Vote)

Feri menjelaskan, sesuai Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ada dua penyebab seorang presiden dan wakil presiden diberhentikan dari masa jabatannya. 

Pertama, yang bersangkutan melanggar hukum. Melanggar hukum ini terdiri dari lima kategori yakni melakukan korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, pengkhianatan terhadap negara, dan melakukan perbuatan tercela. 

"Tercela itu maksudnya dia melanggar norma, etika, dan lain-lain," tuturnya.

Penyebab yang kedua, yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat menjadi presiden dan atau wakil presiden.

"Kalau kemudian syarat dia menjadi calon presiden dan wakil presiden itu dianggap bermasalah, itu dia tidak sah, maka dengan sendirinya alasan bahwa tidak lagi memenuhi syarat menjadi wakil presiden, itu akan menjadi dasar usulan anggota DPR mengajukan wakil presiden terpilih untuk kemudian diimpeach atau digugat di dalam forum Mahkamah Konstitusi (MK)," jelas Feri.

3. DPR ajukan ke MK untuk dibahas hingga diproses ke MPR

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mekanismenya, jika putusan PTUN dikabulkan, DPR akan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu tentang wakil presiden yang tak memenuhi syarat.

Kemudian, MK secara khusus akan menggelar sidang untuk membahas dan mengadili, apakah yang diajukan DPR tersebut terbukti.

"Kalau sidang Mahkamah Konstitusi menyatakan dia terbukti tidak lagi memenuhi syarat menjadi wakil presiden, maka dengan sendirinya nanti putusan itu akan disampaikan DPR kepada MPR," ungkap Feri.

Setelah itu, MPR akan memutus Putusan MK tersebut, akankah menjadi putusan politik untuk mengganti atau memberhentikan wakil presiden agar diganti oleh calon wakil presiden baru.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us