Pakar Hukum Ungkap Konsekuensi Ditundanya Putusan PTUN Soal Gibran

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyayangkan ditundanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan PDIP terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024.
Putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu awalnya akan diumumkan pada Kamis (10/10/2024). Namun secara mengejutkan ditunda menjadi Kamis, 24 Oktober 2024. Artinya pembacaan putusan dilaksanakan usai Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai wakil presiden. Putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu dilantik pada 20 Oktober 2024.
"Saya tidak tahu persis ya kebenaran soal penundaan itu, termasuk apakah hakimnya sakit. Tapi memang penundaan ini cukup disayangkan apalagi perkara ini akan dibacakan putusannya setelah pelantikan persiden. Dengan demikian akan timbul perbedaan atau konsekuensi yang berbeda kalau kemudian putusannya dibaca sebelum 20 Oktober dan setelah 20 Oktober," kata Feri dalam acara Gen Z Memilih by IDN Times.
1. Konsekuensi jika putusan dikabulkan dan dibacakan sebelum Gibran dilantik

Feri menjelaskan, sebenarnya apabila Putusan PTUN itu dikabulkan dan dibacakan sebelum 20 Oktober 2024, maka konsekuensinya Gibran bisa dibatalkan pelantikannya. Sebab, hal tersebut sebagai putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap.
"Memang ini konsekuensi kalau Gibran secara legowo menerima putusan pengadilan tingkat pertama tata usaha negara. Tapi kalau dia kemudian melakukan banding, lain lagi ceritanya, dia akan tetap dilantik sampai putusan banding dibacakan atau kemudian dia menerima putusan itu tidak mengajukan proses di tingkat peradilan berikutnya. Ini juga memang agak panjang berbelit-belit dan bertele-tele," ucapnya.
Bertele-telenya proses ini disebabkan proses penyelenggaraan pemilih yang juga punya masalah serius sehingga kemudian berkonsekuensi dengan proses pelantikan dan putusan yang akan datang.
2. Konsekuensi jika dikabulkan, dibacakan setelah pelantikan Gibran

Sementara, konsekuensi jika Putusan PTUN dikabulkan dan dibacakan setelah Gibran dilantik, maka bisa berdampak pada keabsahan Gibran sebagai wakil presiden. Putusan PTUN itu bisa jadi pertimbangan dan dasar hukum bagi lembaga legislatif untuk menuntut pemberhentian Gibran.
"Kalau kemudian isi putusan adalah menyatakan proses pencalonan Gibran tidak sah, karena problematika administrasi yang ditabrak oleh penyelenggara pemilu, maka dengan sendirinya ketika dibacakan setelah 20 Oktober, keabsahan proses pencalonan itu akan berdampak kepada pelanjutan wakil persiden yang dinyatakan tidak sah," tutur dia.
"Konsekuensinya bisa panjang, karena untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden di saat dia menjabat, hanya melalui mekanisme impeachment atau gugatan berdasarkan usulan DPR," sambung Feri.
3. PDIP ungkap Putusan PTUN ditunda karena ketua majelis hakim sakit

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional. Ronny Talapessy, merespons santai penundaan Putusan PTUN Jakarta terkait gugatan partainya terhadap pencalonan Gibran sebagai calon Wakil Presiden 2024.
Seharusnya, putusan PTUN Gibran digelar pada hari ini, Kamis (10/10/2024), pukul 13.00 WIB melalui e-court. Namun, putusan PTUN Gibran ditunda karena ketua majelis hakim sakit.
"Karena penundaan ini alasannya ketua majelisnya sedang sakit, maka kita doakan agar cepat sembuh," ujar Ronny dalam keterangannya.
Dalam kesempatan itu, PDI Perjuangan yakin gugatan partainya memiliki fakta-fakta hukum yang kuat. Oleh karena itu, Ronny yakin tak masalah meski sidang putusan PTUN Gibran baru akan kembali digelar pada 24 Oktober 2024.
"Saya harap majelis hakimnya dalam membuat putusan tetap berpegang pada 3 hal, keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Ketigal hal ini menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan ketika majelis hakim membuat putusan," kata dia.