Logo KPU (journal.kpu.go.id)
Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo melantik tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Pelantikan tersebut ditayangkan secara langsung melalui YouTube Sekreriat Presiden, Selasa (12/4/2022), pukul 13.35 WIB.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33/P Tahun 2022, tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum.
Sementara, untuk Bawaslu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/B Tahun 2022, tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Jokowi mengenakan setelan jas berwarna abu-abu dalam upacara pelantikan tersebut. Jokowi kemudian meminta tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu untuk mengikuti pembacaan sumpah.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpegangan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19945, bahwa saya, dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan," ujar tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu.