Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melantik Sekretaris Daerah (Sekda), Guntur Priambodo, di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Desa Balak, Kecamatan Songgon, Senin (22/9/2025). (Dok. Pemkab Banyuwangi)
Ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, mekanisme pengangkatan sekda telah melalui tahapan sesuai PP 11 Tahun 2017, sebagaimana diubah dengan PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Seluruh proses pelaksanaan di bawah pengawasan Deputi Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara.
Pemkab Banyuwangi juga telah membuka pendaftaran jabatan Sekda melalui website resmi ASN karir di bkn.go.id, dan telah menyosialisasikan ke BKPP lingkungan Pemprov Jatim.
"Mulai dari dibukanya seleksi terbuka selama 15 hari kalender, dan perpanjangan seleksi terbuka sebanyak 15 hari kalender tidak ada PNS yang mendaftar," kata Ilzam.
Karena tidak ada yang mendaftar selanjutnya Menpan RB telah memberikan pertimbangan pengisian Sekda melalui mekanisme mutasi/rotasi dengan uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemkab Banyuwangi, termasuk usia di atas 58 tahun.
Hasil uji kompetensi JPT Pratama telah mendapatkan Rekomendasi dari Kepala BKN sebagai dasar, untuk penetapan dan pengangkatan JPT Pratama Sekda dari pejabat yang terpilih.
Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan persetujuan Gubernur Jatim melalui surat tertanggal 22 September 2025 tentang Koordinasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Banyuwangi, selanjutnya menetapkan dan melantik Sekda Banyuwangi melalui mekanisme rotasi dan mutasi. (WEB)