Jakarta, IDN Times - Seorang anggota polisi Polsek Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Aipda PS merupakan pelaku pelecehan seksual pada korban pemerkosaan dengan inisial MML (25).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sudah turun menangani kasus ini. Dari keterangan pers yang diterima IDN Times melalui KemenPPPA, dijelaskan kronologi kasus yang terjadi.
Kasus bermula pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA. MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Wewewa Selatan. Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS.
Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, MML diduga justru menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota polisi yang menangani laporannya.