Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KemenPPPA Kutuk Keras Polisi yang Cabuli Korban Pemerkosaan di NTT

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Arifah Fauzi kutuk keras kekerasan seksual oleh aparat penegak hukum
  • Koordinasi penanganan kasus sudah dilakukan antara Kemen PPPA dan pihak terkait
  • Aipda PS melanggar UU TPKS dengan melakukan kekerasan seksual terhadap korban pemerkosaan MML

Jakarta, IDN Times - Seorang anggota polisi Polsek Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Aipda PS, jadi pelaku pelecehan seksual pada korban pemerkosaan dengan inisial MML (25).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyayangkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan aparat penegak hukum.

Arifah menyerukan agar seluruh pihak baik instansi pemerintah ataupun swasta bisa menciptakan ruang aman bagi semua pihak. Pihaknya sangat menyesalkan kekerasan seksual yang terjadi di fasilitas layanan publik.

"Kemen PPPA mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di fasilitas layanan publik dan selalu menyerukan peran aktif seluruh pihak, baik itu instansi pemerintah, swasta hingga masyarakat untuk bersama mengawasi dan menciptakan ruang layanan yang aman bagi semua,” ujarnya Arifah, Rabu (11/6/2025).

1. Koordinasi penanganan kasus sudah dilakukan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dalam acara Rapat Koordinasi Pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI), di kantornya, Senin (28/4/2025) (Youtube/KemenPPPA RI)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dalam acara Rapat Koordinasi Pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI), di kantornya, Senin (28/4/2025) (Youtube/KemenPPPA RI)

Arifah menjelaskan, kini pihaknya sudah menjangkau kasus tersebut. Sejumlah stakeholder sudah melakukan koordinasi ke daerah.

"Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan aparat penegak hukum. Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban kekerasan, Deputi Perlindungan Hak Perempuan telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur dan UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya terkait kasus ini,” ujarnya.

2. Aipda PS langgar UU TPKS

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Jumat (23/5/2025). IDN Times/Ashrawi Muin
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Jumat (23/5/2025). IDN Times/Ashrawi Muin

Aipda PS melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Sementara itu, dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Nusa Tenggara Timur dan UPTD PPA  Sumba Barat Daya. Akan ada pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun hukum.

3. Korban melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times)

Kasus bermula pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA. MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Wewewa Selatan. Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS. Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, MML diduga justru menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota polisi yang menangani laporannya.

Aipda PS kini sudah diperiksa oleh anggota Provos dan tengah menjalani proses hukum internal serta telah dikenakan penahanan khusus. Saat ini kasusnya masih dalam penanganan Propam Polres Sumba Barat Daya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us