Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi mengenai informasi yang beredar tentang larangan pernikahan pada hari libur. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan, tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap rumor yang menyebar di media sosial setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Anna menuturkan, yang libur hanya kantor KUA, bukan petugas penghulu.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” kata Juru Bicara Kemenag, Anna, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (15/10/2024).
Hal ini menegaskan, meskipun kantor KUA tidak beroperasi pada hari libur, tetapi layanan pernikahan tetap dapat dilakukan dengan kehadiran petugas penghulu di lokasi yang diinginkan pasangan.