Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Larangan Nikah Hari Libur, Kemenag: KUA yang Tutup, Bukan Penghulu

Acara Nikah Massal Ramaikan Gelaran MTQ Nasional ke-30 di Kaltim (IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
- Kemenag klarifikasi tidak ada larangan pernikahan di luar KUA pada hari libur.
- Libur hanya kantor KUA, bukan petugas penghulu, layanan tetap tersedia.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi mengenai informasi yang beredar tentang larangan pernikahan pada hari libur. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan, tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap rumor yang menyebar di media sosial setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
EditorVia Marchellinda Gunanto
Follow Us