Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenag Buka Suara soal Heboh Tuyul, Bir, dan Tuak Bersertifikat Halal

Label Halal Indonesia yang dikeluarkan Kemenag (Kemenag.go.id)

Jakarta, IDN Times - Baru-baru ini, sebuah video berisi produk dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal beredar di media sosial.

Terkait kejadian tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama buka suara. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Slamet Burhanudin, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, bukan soal kehalalan produknya.

"Artinya, masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Mamat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/10/2024).

1. Penamaan produk halal sudah diatur

Potret BPJPH saat press conference. 10 September 2024. (IDN Times/Hani Safanja)

Mamat menerangkan soal penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang Persyaratan Umum Pangan Halal. Juga, Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Dia menjelaskan peraturan tersebut menegaskan pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam, atau bertentangan dengan etika serta kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.

"Namun pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut yang mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal. Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal,” lanjutnya.

2. Produk nama Wine dan Beer sudah bersertifikat halal dari MUI

Gedung MUI (Majelis Ulama Indonesia). (mui.or.id)

Mamat mencontohkan produk dengan nama menggunakan kata “wine” yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk, dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.

Contoh lainnya, produk dengan nama menggunakan kata “beer” yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk. Dan 14 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.

“Perlu kami sampaikan juga, untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI, adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain,” jelas Mamat.

3. Perbedaan sebatas nama produk

Potret BPJPH saat press conference IGHF. 10 September 2024. (IDN Times/Hani Safanja)

Mamat mengatakan data tersebut mencerminkan fakta perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal.

"Perbedaan itu pun sebatas soal diperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama itu saja, tetapi tidak terkait dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang telah dipastikan halal," katanya.

4. BPJPH ajak semua pihak menyamakan persepsi agar tak gaduh nama produk

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh (instagram.com/niam_sholeh)

Sementara, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro, menegaskan penamaan produk halal ini masih dalam ruang lingkup proses penyelenggaraan layanan sertifikasi halal yang berdasarkan perintah undang-undang, pelaksanaannya dilakukan oleh ekosistem layanan yang luas dan melibatkan banyak aktor.

“Untuk itu, BPJPH mengajak semua pihak untuk duduk bersama, berdiskusi, dan menyamakan persepsi, agar tidak timbul kegaduhan di tengah masyarakat terkait nama-nama produk. Sehingga masyarakat tidak ragu untuk mengonsumsi produk-produk bersertifikat halal karena telah terjamin kehalalannya,” tegas Dzikro.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Dini Suciatiningrum
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us