Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan mutasi besar-besaran personel Polri dari level perwira tinggi hingga menengah. Tak sedikit anggota Polri aktif menempati jabatan sipil di kementerian, lembaga, gingga komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Padahal, dalam Undang-Undang Polri, setiap anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian, harus mengundurkan diri atau pensiun. Hal itu tertuang dalam Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 yang berbunyi, "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Namun rangkap jabatan ini juga menuai sorotan dari berbagai pihak. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti tumpang tindih dan lemahnya pengaturan rangkap jabatan aparat penegak hukum, khususnya di tubuh Polri. Dalam Research Brief berjudul Konflik Kepentingan: Rangkap Jabatan, ICW menilai aturan yang ada masih multitafsir dan memberi ruang diskresi terlalu besar.
“Contoh paling nyata adalah Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal ini pada prinsipnya melarang rangkap jabatan, tetapi penjelasannya justru membuka pengecualian umum,” tulis ICW dalam laporan penelitiannya, dikutip Senin (7/7/2025).